Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kuat Kabag Wasidik Polda Sulsel, Melindungi Mafia Hukum Dan Mafia Tanah!!.

Jumat, 21 Maret 2025 | Maret 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T01:14:17Z


Celebes Post Makassar, — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan obstruction of justice dalam penanganan kasus penyerobotan tanah di wilayah polrestabes Makassar, mencuat ke publik. Kuasa hukum pihak terlapor menuding adanya konspirasi dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Polrestabes Makassar dan Kabag Wasidik polda sulsel.


Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (21-maret-2025), kuasa hukum Ishak hamzah menyatakan bahwa penerbitan SP3D (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menilai hasil gelar perkara khusus yang menjadi dasar penerbitan SP3D tersebut penuh dengan kejanggalan.



" SP3D yang diterbitkan ini kami anggap tidak berdasar dan manipulatif. Kami sudah memberikan klarifikasi terkait tuduhan Pasal 167 KUHP yang dianggap penyerobotan tanah, padahal klien kami sudah menguasai objek tersebut sejak tahun 2001, " Tegas  kuasa hukum Wawan Nur Rewa S.H, M.H.


Kuasa hukum juga mempertanyakan munculnya tuduhan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP yang muncul belakangan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada dokumen palsu yang ditemukan pada kliennya, melainkan justru berada di tangan pihak pelapor.



" Bagaimana mungkin klien kami dianggap menggunakan dokumen palsu, padahal dokumen yang dipersoalkan itu ada di tangan pihak pelapor? Ini menunjukkan lemahnya logika hukum yang diterapkan, " Tambahnya.


Lebih jauh, mereka mengungkapkan adanya indikasi obstruction of justice dalam proses penyelidikan. Penyitaan barang bukti dilakukan tanpa melibatkan pihak terkait, dan hasil BAP yang dicetak berbeda dengan pernyataan yang diberikan secara lisan oleh kliennya. Bukti yang diserahkan kepada penyidik pun disebut tidak diteruskan kepada jaksa penuntut umum.


" Tidak hanya itu, klien kami sempat ditahan selama 58 hari tanpa status hukum yang jelas. Setelahnya, klien kami dikeluarkan begitu saja tanpa dasar yang jelas, dan sekarang muncul lagi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Ini sangat merugikan klien kami, " Ujar kuasa hukum Wawan Nur Rewa S.H, M.H


Pihaknya meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka berharap ada penegakan hukum yang objektif dan bebas dari intervensi kepentingan pihak tertentu.


Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Makassar dan Kabag Wasidik belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. (*411U).




Laporan : Arman

Berita Video

×
Berita Terbaru Update