![]() |
Bento, PHM, KTP dan LP. Sek. Tamalate |
Celebes Post Makassar – Dugaan praktik pencaloan tenaga kerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar mencuat ke permukaan setelah seorang korban, berinisial NAR, melaporkan calo berinisial PHM ke Polsek Tamalate. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/383/V/2023 pada 24 Mei 2023.
Menurut informasi yang diterima Celebes Post (26/3/25), NAR dijanjikan dapat langsung bekerja di PDAM Kota Makassar setelah menyetorkan uang sebesar Rp100 juta kepada PHM. Bahkan, untuk lebih meyakinkan korban, NAR sempat dipertemukan dengan Direktur PDAM yang berinisial Bento. Namun, setelah menunggu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Seorang kerabat korban mengungkapkan bahwa NAR mulai curiga setelah komunikasi dengan PHM semakin sulit dan tidak ada kepastian terkait status pekerjaannya. “Awalnya, dia dijanjikan langsung bekerja setelah pembayaran dilakukan. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan, pihak PDAM seolah-olah lepas tangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Farid Mamma: "Ini Bukan Sekadar Pencaloan, tapi Penipuan Terstruktur!"
Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana dan pemerhati kebijakan publik, Farid Mamma, S.H., M.H., mengecam keras praktik ilegal yang terjadi di tubuh PDAM Makassar. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk penipuan yang terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
"Ini bukan sekadar pencaloan biasa, tetapi sudah masuk dalam ranah penipuan yang sistematis. Ada indikasi keterlibatan pihak internal PDAM yang memungkinkan praktik ini terjadi. Direktur PDAM tidak bisa cuci tangan begitu saja!" tegas Farid dengan nada geram.
Lebih lanjut, Farid mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kalau benar korban sudah membayar Rp100 juta, lalu tidak dipekerjakan, maka ini jelas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Polisi harus segera menetapkan tersangka dan menangkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan pejabat PDAM!" katanya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik pencaloan tenaga kerja di institusi pemerintahan mencoreng nilai transparansi dan integritas pelayanan publik. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bahwa bekerja di lembaga daerah hanya bisa dilakukan dengan ‘bayar kursi’. Ini penghinaan terhadap profesionalisme!" pungkasnya.
Polisi Dalami Laporan Korban
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami laporan yang diajukan oleh korban. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap laporan ini. Jika terbukti ada unsur penipuan atau tindak pidana lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik di Polsek Tamalate.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang pernah mengalami kejadian serupa. Praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja di institusi publik tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai transparansi dan profesionalisme dalam dunia kerja.
Akankah kasus ini membawa efek jera bagi pihak-pihak yang bermain dalam praktik ilegal ini? Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan manajemen PDAM Kota Makassar.
(Tim Liputan Celebes Post)