![]() |
Illustrator Background Plat KPU Palopo |
CELEBES POST, Palopo – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, mengharuskan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Putusan ini tidak hanya mengguncang dinamika politik di Palopo, tetapi juga menimbulkan sorotan tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang diduga lalai dalam proses verifikasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
MK mendiskualifikasi Trisal Tahir setelah menemukan bahwa penggunaan ijazah Paket C miliknya tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Akibatnya, PSU harus digelar dengan konsekuensi anggaran baru yang tidak sedikit. Pelaksanaan ulang ini mencakup seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pencetakan surat suara, distribusi logistik, penyelenggaraan debat kandidat, hingga rekrutmen dan pelatihan petugas pemilu, yang semuanya memerlukan biaya tambahan dari kas negara.
Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, menilai KPU Kota Palopo telah bertindak tidak profesional dan abai dalam menyeleksi persyaratan calon. Ia menegaskan bahwa kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk pemborosan anggaran yang berdampak langsung pada keuangan negara.
“Negara telah menggelontorkan miliaran rupiah untuk Pilkada Palopo, mencakup honor penyelenggara, pengadaan logistik, distribusi surat suara, hingga operasional pemungutan dan penghitungan suara. Namun, akibat kelalaian KPU dalam memverifikasi kelayakan calon, seluruh anggaran tersebut kini menjadi sia-sia. Lebih buruknya, negara kembali harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk PSU. Ini bukan sekadar keteledoran, tetapi bentuk nyata pemborosan anggaran yang mengabaikan prinsip akuntabilitas,” tegas Farid Mamma.
Farid menambahkan bahwa jika kelalaian ini dibiarkan tanpa konsekuensi, maka ke depan praktik serupa dapat terulang dan semakin menggerus keuangan negara. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Komisioner KPU yang bertanggung jawab atas seleksi administrasi calon harus diperiksa secara hukum, dan jika terbukti ada unsur kelalaian yang disengaja atau pembiaran, maka harus ada sanksi tegas. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Anggaran Pilkada Palopo 2024 yang telah digunakan sebelumnya mencakup belanja logistik pemilu, honorarium penyelenggara, hingga pengamanan. Kini, dengan adanya PSU, pemerintah kembali harus menggelontorkan anggaran tambahan, yang berpotensi mencapai miliaran rupiah. Hingga saat ini, KPU Palopo belum memberikan perincian jumlah dana yang akan dibutuhkan untuk PSU tersebut, menambah kekhawatiran publik terhadap potensi pemborosan lebih lanjut.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengamankan PSU sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor,” ungkap Safi’i.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan PSU sesuai dengan putusan MK. KPU Palopo bersama KPU Sulsel saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU RI, Pemerintah Kota Palopo, dan Bawaslu untuk memastikan kesiapan teknis dan anggaran PSU.
“Kami patuh pada putusan MK. Seluruh tahapan PSU akan kami jalankan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku,” jelas Hasbullah.
Keputusan MK ini membuat persaingan politik di Palopo semakin dinamis. Pasangan calon yang masih memenuhi syarat akan kembali bertarung dalam PSU, sementara partai politik pengusung Trisal Tahir harus mencari kandidat baru untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan.
Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai PSU menjadi solusi untuk menjaga integritas pemilu. “PSU adalah mekanisme terbaik untuk memastikan suara rakyat tetap dihormati, tanpa diwarnai praktik kecurangan,” tutupnya.
Dengan mencuatnya dugaan kelalaian KPU yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar, desakan agar APH segera melakukan penyelidikan semakin menguat. Publik kini menanti langkah konkret untuk memastikan pemilu berjalan transparan dan bertanggung jawab, tanpa pemborosan dana negara akibat ketidakcermatan penyelenggara.
@mds_tim