Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Keterlibatan Prof. Dr. AM Masih Misteri : Permintaan Agar Pemberitaan Prof. Dr. AM diredam

Senin, 31 Maret 2025 | Maret 31, 2025 WIB Last Updated 2025-03-30T19:15:06Z

Ilustrasi MR. X

Celebes Post Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Namun, dugaan keterlibatan Bendahara Umum KONI Makassar, Prof. Dr. AM, masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik.


Dugaan Aliran Dana untuk Kepentingan Politik


Spekulasi semakin mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya aliran dana KONI untuk kepentingan politik. Percakapan tersebut diduga melibatkan tim sukses Hj. RA dan adik kandungnya, WA.


Pada 20 Maret 2024, WA meminta informasi terkait perkembangan pleno perolehan suara. “Tolong infokan perkembangan pengumuman pleno Hj. RA,” tulisnya. Dalam percakapan lain, muncul dugaan transaksi politik uang yang melibatkan Prof. Dr. AM. “Barusan Prof telpon saya, dia bilang kamu yakin ji itu besok pengumumannya? Saya bilang yakin Prof, bagaimana kalau tidak sesuai tetap bersedia dia kembalikan keseluruhan uang ta,” demikian isi tangkapan layar tersebut.


Bukti Percakapan transaksional


Transaksi Rp 650 Juta dan Pengembalian Dana


Percakapan lebih lanjut menunjukkan dugaan aliran dana sebesar Rp 650 juta untuk kepentingan tertentu. Dalam percakapan lain disebutkan bahwa uang tersebut dikembalikan setelah hasil pemilu diumumkan.


“Bagaimana sudah kita ketemu dengan Opa sama Pak Azis? Kembalikan saja uangnya Ibu Haji 650 juta. Apa lagi ditunggu, sudah diumumkan Ketua KPU batas tanggal 20/3/2024.”


Bukti Perbincangan WhatsApp Dugaan Penyogokan 


Jika benar dana ini berasal dari KONI, maka hal ini berpotensi menjerat pihak terkait dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan dana hibah.


Klarifikasi AM Menuai Pertanyaan


Prof. Dr. AM sempat memberikan klarifikasi kepada Legion News, bukan kepada Celebes Post yang pertama kali mengangkat dugaan ini. Dalam pernyataannya, AM menyebut bahwa uang Rp 650 juta tersebut adalah dana pribadi dirinya dan istrinya yang merupakan pensiunan PNS. Namun, klarifikasi ini justru menimbulkan pertanyaan baru.


“Jika benar dana tersebut milik pribadi, mengapa dikaitkan dengan dinamika politik dan dijanjikan pengembalian jika hasil pemilu tidak sesuai harapan?” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.


Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Prof. Dr. AM menggunakan bantuan seorang awak media berinisial FP untuk mengarahkan pemberitaan agar tidak menyoroti keterlibatannya. Pada 21 Maret 2025, seorang wartawan dikabarkan menghubungi redaksi Celebes Post untuk menyampaikan permintaan agar pemberitaan mengenai Prof. Dr. AM diredam. Upaya ini semakin menambah spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu dalam kasus ini.


Pada 21 Maret 2025, seorang wartawan dikabarkan menghubungi redaksi Celebes Post untuk menyampaikan permintaan agar pemberitaan mengenai Prof. Dr. AM diredam


Saksi Kunci dan Bukti Percakapan WhatsApp


Seorang saksi kunci berinisial TR mengungkapkan fakta mengejutkan terkait peran Prof. Dr. AM dalam dugaan transaksi politik uang ini.


“Saya melihat dan mengetahui langsung bagaimana transaksi politik ini terjadi. Prof. Dr. AM terlibat dalam pembayaran tertentu, dan ada bukti kuat yang bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujar TR.


Bukti percakapan WhatsApp yang beredar mengindikasikan adanya koordinasi dana dengan pihak tertentu yang diyakini berkaitan dengan suksesi Pemilu 2024. Dugaan kuat bahwa sebagian dana yang digunakan berasal dari aliran keuangan KONI Kota Makassar semakin menguat. Jika terbukti benar, hal ini bisa berujung pada tindak pidana korupsi.


Kejari Makassar Akan Panggil Ulang?


Prof. Dr. AM sebelumnya telah dipanggil Kejari Makassar, tetapi tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri. Kejari Makassar menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap Prof. Dr. AM.


Jika terbukti ada penyalahgunaan dana KONI untuk kepentingan politik, hal ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Ujian bagi Aparat Penegak Hukum


Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Makassar dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap integritas hukum dan pemilu akan semakin merosot. Masyarakat kini menunggu apakah Kejari benar-benar mengusut kasus ini hingga tuntas atau membiarkannya berlalu begitu saja.


MDS - Celebes Post


Berita Video

×
Berita Terbaru Update