![]() |
Prof. Dr. Arifuddin, SE, M.Si., Ak, CA., |
Celebes Post Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, serta Sekretaris Umum KONI Kota Makassar. Namun, publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini karena diduga ada pihak lain yang turut terlibat, terutama Bendahara Umum KONI Kota Makassar.
Bendahara Umum KONI Kota Makassar, Prof. Dr. Arifuddin, SE, M.Si., Ak, CA., yang dikabarkan telah diperiksa oleh penyidik Kejari Makassar, enggan memberikan komentar saat dihubungi wartawan pada 25 Maret 2024. Selain itu, keberadaannya di luar negeri kala itu juga menjadi sorotan, mengingat posisinya yang strategis dalam pengelolaan dana KONI.
Dugaan Aliran Dana untuk Politik
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena adanya dugaan kuat bahwa dana hibah KONI Kota Makassar telah diselewengkan untuk kepentingan politik. Salah satu bukti yang mencuat adalah percakapan tangkapan layar antara tim sukses Hj. Rapiana Achmad, S.Sos., M.Si., dengan adik kandungnya, Wati Achmad.
Dalam percakapan tertanggal 20 Maret 2024, Wati Achmad meminta informasi terkait perkembangan pleno perolehan suara. “Tolong infokan perkembangan pengumuman pleno Hj. Rapiana Achmad, S.Sos., M.Si.,” tulisnya. Percakapan itu kemudian berlanjut dengan respons dari tim pemenang yang menyebut bahwa mereka sedang menunggu informasi dari seseorang bernama Daeng Azis.
![]() |
Bukti Perbincangan |
![]() |
Bukti Perbincangan |
Lebih lanjut, dalam percakapan lain pada pukul 16.55 WIB di hari yang sama, Prof. Dr. Arifuddin, SE, M.Si., Ak, CA., diduga terlibat langsung dalam transaksi politik uang. “Barusan Prof telpon saya, dia bilang kamu yakin ji itu besok pengumumannya? Saya bilang yakin Prof, bagaimana kalau tidak sesuai tetap bersedia dia kembalikan keseluruhan uang ta,” demikian isi tangkapan layar yang mengindikasikan adanya dugaan transaksi keuangan terkait penentuan hasil pemilu.
Transaksi Uang Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Percakapan lain yang juga diduga melibatkan Prof. Dr. Arifuddin mengindikasikan adanya transaksi politik uang dalam upaya memenangkan Hj. Rapiana Achmad. Salah satu isi percakapan tersebut berbunyi:
“Bagaimana sudah kita ketemu dengan Opa sama Pak Azis? Kembalikan saja uangnya Ibu Haji 650 juta. Apa lagi ditunggu, sudah diumumkan Ketua KPU batas tanggal 20/3/2024. Nah sampai detik ini tidak ada penjelasan dari Opa. Iye kak Wati, uang dari Pak Azis kurang, 2.300rb. Klo dilihat ki 1 ikat dikira 10 juta ternyata hanya 7.300rb ji isinya. Saya lagi di bank ini setor. Uang yang dikembalikan 500 juta kurang ini chatnya Ibu Haji, saya bilang saya dengan Marisa dan Yoyo hitung ikatannya saja. Deh masa kak, lagi ku perbaiki dulu perasaan ku kak.”
![]() |
Bukti Tangkapan Layar |
![]() |
Chat percakapan |
Percakapan ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana hibah KONI Kota Makassar telah digunakan untuk membiayai kepentingan politik tertentu.
Indikasi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI
Dugaan penggunaan dana KONI untuk kepentingan politik menambah daftar panjang skandal keuangan di sektor olahraga. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
Farid Mamma, SH., M.H., pemerhati hukum dan antikorupsi, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas. “Jika benar dana KONI digunakan untuk kepentingan politik, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus disikapi dengan serius. Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dalam kasus ini,” ujarnya.
Dampak Terhadap Universitas Hasanuddin
Prof. Dr. Arifuddin, yang merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin dan Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni, kini menghadapi sorotan publik. Jika keterlibatannya terbukti, hal ini dapat mencoreng nama baik Unhas dan memicu evaluasi internal terhadap jajarannya.
Pihak Universitas Hasanuddin hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Ujian bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Jika tidak ditangani secara serius, maka kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan penegakan hukum akan semakin tergerus. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Makassar terkait kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini.
Publik menunggu langkah tegas Kejari Makassar untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana hibah KONI yang diduga digunakan dalam transaksi politik. Apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, ataukah hanya akan berhenti pada pihak-pihak tertentu saja? Waktu yang akan menjawab.
Dengan semakin kuatnya indikasi aliran dana mencurigakan, masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat hukum. Celebes Post akan terus memantau perkembangan kasus ini.
MDS - Celebes Post