![]() |
Farid Mamma, SH., M.H. & Amiruddin, SH |
Celebes Post Makassar, Sulsel – Kasus kerjasama pertambangan yang melibatkan H. Nur Santi dan H. Junaidi kini memasuki tahap penyelidikan intensif di Polda Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Claro Makassar pada Jumat (7/8/25), H. Nur Santi, melalui kuasa hukumnya Amiruddin SH (Partner), dengan tegas membantah tuduhan penipuan yang diarahkan padanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan terkait penjualan hasil tambang adalah tidak berdasar, mengingat penjualan tersebut bahkan belum terjadi. Fokus utama dalam kasus ini, menurut Amiruddin, adalah kelalaian fatal yang dilakukan oleh PT Enerstell dalam menjalankan kewajibannya, yang akhirnya merugikan banyak pihak.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara H. Nur Santi sebagai subkontraktor di bawah PT Enerstell. Pelapor, H. Junaidi dan H. Ambo, menuduh H. Nur Santi melakukan penipuan terkait tingginya biaya operasional dan penjualan hasil tambang. Namun, kuasa hukum H. Nur Santi menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut. Permasalahan utama terjadi setelah proyek tersebut diambil alih (takeover) oleh PT GNI tanpa melibatkan subkontraktor yang sebelumnya bekerja di bawah PT Enerstell, termasuk H. Nur Santi. Akibatnya, hasil tambang yang sudah siap untuk dijual tidak diakui oleh PT GNI, sehingga proses penjualannya terganggu dan tertunda.
Farid Mamma, SH., M.H. Mengecam Kelalaian PT Enerstell
Dalam konferensi pers hari minggu, pengacara kondang Farid Mamma, SH., M.H. (9/3/25), secara terbuka mengecam kelalaian yang dilakukan oleh PT Enerstell. “Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah klien kami, karena PT Enerstell secara ceroboh dan tidak profesional mengelola alih proyek ini. Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilalihan yang dilakukan oleh PT GNI, yang menyebabkan hilangnya kesempatan penjualan hasil tambang. PT Enerstell yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini,” tegas Farid Mamma.
Penyelidikan oleh Reskrim Polda Sulsel semakin memanas setelah pelapor menuduh H. Nur Santi melakukan penipuan dengan alasan tingginya biaya operasional pengelolaan tambang. Namun, Farid Mamma menegaskan bahwa hal ini adalah masalah yang harus ditanggung secara bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat. “Tidak ada satu pihak pun yang boleh merasa dirugikan sendirian dalam hal ini. PT Enerstell, yang gagal mengelola alih proyek, seharusnya turut bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul,” ujar Farid dengan nada keras.
Ia menambahkan, “Jika masalah ini dianggap wanprestasi, maka itu adalah ranah perdata. Namun, untuk kasus pidana, harus ada bukti yang jelas mengenai unsur penipuan, baik dari segi niat jahat maupun fakta hukum yang jelas. Sampai saat ini, kami belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada penipuan,” tegas Farid.
Status DPO Tidak Berdasar, Penyidik Harus Hati-Hati
Masalah semakin pelik dengan adanya status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat disematkan kepada H. Nur Santi oleh Polda Sulsel. Anak sulungnya, Nur Nadila, dengan tegas menyatakan bahwa label DPO terhadap ibunya adalah tidak tepat dan tidak berdasar. “Ibu saya selalu kooperatif dan selalu hadir setiap kali dipanggil penyidik. Tidak seharusnya ia diperlakukan seperti buronan hanya karena beberapa surat panggilan yang tidak dipenuhi,” jelas Nur Nadila dengan nada kesal.
Farid Mamma, SH., M.H., menambahkan dengan keras, “DPO itu adalah Daftar Pencarian Orang, bukan Daftar Pemanfaatan Orang. Penyidik tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai buronan hanya berdasarkan beberapa panggilan yang tidak dipenuhi. Tindakan ini sangat prematur dan tidak profesional,” tegasnya.
Desakan untuk Tindakan Tegas terhadap PT Enerstell
Farid Mamma menutup konferensi pers dengan menuntut agar penyidik Polda Sulsel segera menggelar gelar perkara khusus untuk mendalami lebih lanjut kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab. “Kami optimis bisa membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. PT Enerstell, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kelalaian ini, harus dihadapkan pada hukum,” tutup Farid dengan penuh keyakinan.
Dengan perkembangan yang semakin menegangkan. Semua pihak berharap agar keadilan ditegakkan, dan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini segera dimintai pertanggungjawaban.
@mds_dl_mds