![]() |
Taman Bambu runcing |
Celebes Post, Pangkep, Sulawesi Selatan – Proyek pembangunan Taman Tematik Bambu Runcing di Kabupaten Pangkep kembali menuai sorotan. Jembatan yang menjadi bagian dari proyek tersebut mengalami kerusakan hanya dalam hitungan bulan setelah diresmikan, menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses lelang dan pengerjaan proyek ini.
Kerusakan Sejak Awal Tahun
Berdasarkan pantauan di lokasi, salah satu bagian Jembatan, yakni jaring besi pengaman, mengalami kerusakan parah. Dua sekat jaring besi diketahui terlepas, sementara bagian lain juga menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang berpotensi membahayakan pengunjung (28/02/2024).
![]() |
Jembatan Rp 2,3 miliar |
Dugaan Kejanggalan dalam Proses Lelang
Selain masalah teknis, proyek ini juga diterpa dugaan kejanggalan dalam proses lelang. Pemenang tender proyek yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga menggunakan bendera perusahaan yang berbeda-beda, tetapi berasal dari satu pemilik yang sama. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek.
Proyek pembangunan Taman Tematik Bambu Runcing ini sendiri menelan anggaran senilai Rp 2,3 miliar dari APBD tahun 2023. Indikasi adanya permainan dalam tender proyek berpotensi menimbulkan kerugian negara, terlebih dengan munculnya kerusakan dalam waktu singkat setelah peresmian.
Polisi Mulai Mengusut
Dugaan penyimpangan dalam proyek ini tidak luput dari perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi dari Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut sejak Kamis (27/02/2025). Langkah ini diambil guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Kerusakan pada fasilitas umum yang baru dibangun tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengerjaan serta mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah. Publik pun menantikan transparansi dari pihak terkait untuk menjelaskan persoalan ini secara lebih jelas.
Tanggapan Ahli Hukum
Farid Mamma, S.H., M.H., seorang pakar hukum dan Direktur Pukat Sulsel, menilai bahwa jika terbukti ada praktik manipulasi dalam proses lelang, maka pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur rekayasa dalam tender proyek, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Farid.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dalam memastikan proyek berjalan sesuai standar yang ditetapkan. “Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas jika ditemukan indikasi korupsi,” tambahnya.
Menanti Tindakan Tegas
Masyarakat berharap agar temuan ini tidak hanya berhenti pada sekadar perbaikan fisik, tetapi juga diusut lebih dalam untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran dalam proses tender dan pengerjaan proyek. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menepis berbagai dugaan negatif yang mencuat di tengah masyarakat.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi pihak berwenang dalam menegakkan integritas serta memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat.
MDS - Celebes Post