![]() |
AM vs Farid Mamma, S. H,. M.H., |
Celebes Post, Makassar – Celebes Post menanggapi klarifikasi yang dilakukan oleh AM terkait pemberitaan dugaan penggunaan dana KONI untuk aktivitas politik istrinya, RA, dalam Pileg 2024. Klarifikasi yang disampaikan AM kepada Legion News dianggap keliru, karena pemberitaan awal terkait dugaan tersebut berasal dari Celebes Post, bukan dari media lain.
Redaksi Celebes Post menegaskan bahwa hak jawab dalam dunia jurnalistik harus disampaikan kepada media yang mempublikasikan berita awal agar klarifikasi dapat diterbitkan pada tempat yang semestinya. Jika hak jawab disampaikan ke media lain yang tidak menerbitkan berita awal, hal ini dapat dianggap sebagai upaya pengalihan isu dan berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
"Kami menghormati hak jawab setiap narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, dalam kasus ini, AM justru memberikan klarifikasinya kepada media yang bukan merupakan sumber pemberitaan awal. Hal ini menyebabkan kebingungan publik dan berpotensi mengaburkan substansi yang sebenarnya," ujar Pemimpin Redaksi Celebes Post.
Celebes Post juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Jika AM merasa ada kekeliruan dalam pemberitaan, seharusnya ia menyampaikan hak jawabnya secara langsung kepada Celebes Post agar dapat dipublikasikan di media yang benar.
"Kami terbuka untuk memberikan ruang klarifikasi, sepanjang itu disampaikan kepada kami sebagai pihak yang mempublikasikan berita awal. Hal ini penting agar pembaca mendapatkan informasi yang akurat dan tidak ada kesalahpahaman," tambahnya.
AM Membantah Sekaligus Membenarkan?
Dalam klarifikasi yang disampaikan ke Legion News—media yang bukan sumber pemberitaan awal—AM mengatakan, “Mengenai uang Rp 650 juta yang disebutkan dalam pemberitaan, itu uang pribadi saya dan istri yang kebetulan pensiunan PNS,” kata guru besar itu.
Pernyataan ini menimbulkan tafsir ganda. Di satu sisi, AM menepis dugaan aliran dana KONI Kota Makassar ke aktivitas politik istrinya, tetapi di sisi lain, ia justru diduga membenarkan adanya praktik penyuapan dalam konstelasi politik Pemilu 2024. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada potensi penyalahgunaan dana dalam lingkup KONI yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Pemanggilan oleh Kejaksaan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya telah memanggil AM untuk dimintai klarifikasi, namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sedang berada di luar negeri. Celebes Post mencoba mengonfirmasi kepada pihak Kejari Makassar terkait kemungkinan pemanggilan ulang terhadap AM guna memperjelas dugaan keterlibatan dana KONI dalam aktivitas politik.
Farid Mamma, S.H., M.H., seorang pemerhati hukum dan antikorupsi, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal penyebutan nama, gelar, atau profesi, tetapi lebih pada dugaan perbuatan penyuapan yang harus diklarifikasi secara hukum.
"Sebagai akademisi, AM diharapkan memberikan klarifikasi langsung ke media yang mempublikasikan berita awal untuk memastikan transparansi, bukan justru memilih media lain yang dapat mengaburkan substansi dugaan kasus ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Farid Mamma menyoroti bahwa jika benar dana KONI digunakan untuk kepentingan politik, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius. Celebes Post mencatat bahwa kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, di mana dana hibah olahraga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.
Dugaan penggunaan dana KONI untuk kepentingan politik menambah daftar panjang skandal keuangan di sektor olahraga. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
Sebagai penutup, Celebes Post mengimbau kepada semua pihak agar memahami prosedur hak jawab dengan benar demi menjaga keakuratan informasi dan profesionalisme dalam dunia pers.
(CP)