Celebes Post Gowa, – UD. Naga Mas menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan karyawannya dengan mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diwujudkan melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar, yang ditandai dengan kunjungan Tim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor UD. Naga Mas. Jalan Lingkungan Mapala Kelurahan Pangka Binanga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowo pada Rabu, 19/03/2025. Kunjungan tersebut berlangsung Pabrik di UD. Naga Mas, dan dipimpin oleh Zubair, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Rabu, 19/03/2025 Kabupaten Gowa.
Kunjungan ini menandai selesainya proses pendaftaran seluruh karyawan UD. Naga Mas ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya.
"Kami di UD. Naga Mas sangat mengapresiasi kerjasama ini," Ujar Sunarto, Pimpinan UD. Naga Mas. "UD. Naga Mas bermula dari usaha kecil dan hingga saat ini masih eksis melayani permintaan pasar. Kami memproduksi kecap, saus, sambal, dan sirup dengan kurang lebih 50 karyawan. Perlindungan dan kesejahteraan karyawan merupakan prioritas utama kami. Pendaftaran seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata komitmen tersebut," Tambahnya.
"__Zubair, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar, menyatakan apresiasinya atas komitmen UD. Naga Mas. "Kami sangat mengapresiasi langkah UD. Naga Mas dalam mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan contoh nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. Dengan terdaftarnya seluruh karyawan, mereka akan mendapatkan perlindungan yang komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Semoga kerjasama ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta melindungi karyawan mereka," Ujar Zubair.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Makassar mengapresiasi komitmen UD. Naga Mas dalam melindungi seluruh karyawannya. Dengan terdaftarnya seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan perlindungan optimal dan jaminan keselamatan kerja yang memadai. (*411U).
Laporan : (Restu)