![]() |
Farid Mamma, SH., M.H. Background Bank Sulselbar |
CELEBES POST, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan laba PT Bank Sulselbar yang diduga melibatkan pemberian tantiem kepada direksi dan dewan komisaris serta jasa produksi kepada karyawan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2018 dan 2019. Kasus ini semakin berkembang dengan pemanggilan sejumlah karyawan bank untuk diperiksa sebagai saksi.
Pada Rabu (14/8/2024), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali memanggil beberapa karyawan Bank Sulselbar guna dimintai keterangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., membenarkan pemeriksaan tersebut, namun enggan merinci identitas saksi yang telah diperiksa.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” ujar Soetarmi, Rabu (14/8/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa karyawan telah diperiksa dalam rangka pendalaman kasus ini. “Kami berharap para saksi berikutnya kooperatif dalam memberikan keterangan agar penyidikan berjalan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Bank Sulselbar melalui Humas Hartani Djati menyatakan bahwa pemberian tantiem dan jasa produksi telah mendapat persetujuan dalam RUPS tahun buku 2018 dan 2019 serta sudah diklarifikasi kepada aparat penegak hukum (APH). Ia juga menyebutkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan laba telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Namun, hingga Jumat (28/02/2025), Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Pihak Humas Bank Sulselbar, Hartani Djati, yang juga telah dihubungi melalui WhatsApp, tidak memberikan jawaban.
Terlepas dari klaim pihak bank, Kejati Sulsel tetap melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa lebih dari 20 saksi. Soetarmi menegaskan bahwa kejaksaan akan mendalami aliran dana serta mekanisme pengambilan keputusan terkait penggunaan laba yang diduga menyimpang.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., M.H., memberikan tanggapan keras terhadap kasus ini. Menurutnya, dugaan korupsi dalam penggunaan laba Bank Sulselbar harus ditindak tegas karena menyangkut kebijakan keuangan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
“Jika benar penggunaan laba bank dilakukan tanpa persetujuan RUPS, maka ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kejaksaan harus serius menelusuri aliran dana dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk direksi dan komisaris yang menikmati dana tersebut,” tegas Farid Mamma.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap bank daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. “Ini bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap institusi perbankan yang seharusnya dikelola secara profesional dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di Bank Sulselbar masih bergulir dengan sejumlah karyawan yang telah diperiksa oleh Kejati Sulsel. Meski pihak bank membantah adanya pemeriksaan, Kejati tetap melanjutkan penyelidikan guna mengungkap indikasi penyimpangan dalam penggunaan laba bank. Publik pun menanti hasil penyelidikan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.
@mds_tim