Notification

×

Iklan

Iklan

Membungkam Pers ? Istri Guru Besar Unhas Diduga Larang Wartawan Konfirmasi Isu Panas

Kamis, 27 Maret 2025 | Maret 27, 2025 WIB Last Updated 2025-03-27T04:47:23Z
Security, wartawan dan Pemantauan CCTV


Celebes Post Makassar  – Sebuah insiden yang diduga sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik terjadi di salah satu kompleks perumahan elit di Makassar. RA, istri dari AM yang merupakan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), diduga memerintahkan petugas keamanan perumahan untuk menahan wartawan yang hendak melakukan peliputan dan konfirmasi terkait isu yang tengah berkembang.


Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah jurnalis mendatangi kediaman AM untuk meminta konfirmasi atas suatu pemberitaan yang berkaitan dengannya. Namun, sebelum sempat bertemu atau menyampaikan pertanyaan, mereka dihadang oleh pihak keamanan perumahan yang mengklaim mendapat instruksi langsung dari RA untuk tidak mengizinkan wartawan masuk.


“Kami hanya menjalankan perintah,” ujar salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.


MAG, wartawan Celebes Post yang bertugas pada Rabu (26/3/2025), mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penghadangan oleh petugas keamanan. “Saya ditahan security dan sempat dikejar dengan motor serta ditanyai aktivitas saya. Saya menjelaskan bahwa saya hendak menemui AM untuk meminta konfirmasi terkait pemberitaan yang melibatkan dirinya selaku Bendahara KONI Kota Makassar,” ujar MAG.


MAG juga menyebut bahwa dirinya mendapatkan informasi dari petugas keamanan bahwa setiap orang yang hendak berkunjung ke rumah RA akan ditahan dan diawasi melalui CCTV. “Saya diperintahkan oleh Ibu RA untuk menahan setiap orang yang ingin masuk ke rumahnya. Bahkan, semua akses menuju rumah RA dipantau melalui CCTV. Setiap pengunjung juga diminta menunjukkan KTP dan melakukan swafoto,” ujar salah seorang petugas keamanan.


Lebih lanjut, MAG menuturkan bahwa dirinya sempat diperlihatkan gambar dirinya yang terekam melalui CCTV di depan kediaman AM. “Saya sempat diperlihatkan gambar saya melalui CCTV di depan rumah AM,” tutupnya.


Tindakan ini memunculkan dugaan adanya upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.


Menanggapi hal ini, sejumlah organisasi pers mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh RA. Ketua salah satu organisasi wartawan di Makassar menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.


“Kami mengecam segala bentuk upaya intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang benar adalah hak jawab, bukan dengan cara-cara yang menghalangi peliputan,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak RA dan AM belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Namun, desakan agar pihak berwenang menindak tegas dugaan penghalangan kerja jurnalistik terus mengemuka.


Kasus ini menjadi sorotan di kalangan insan pers, yang menilai bahwa kebebasan media harus tetap dijunjung tinggi tanpa adanya intervensi atau upaya pembungkaman


MDS - Celebes Post

Berita Video

×
Berita Terbaru Update