Notification

×

Iklan

Iklan

Miris! Korban Kekerasan Seksual Dipaksa Damai, Kanit PPA Diduga Minta Rp10 Juta "Pasti Butuhki To Beli Baju Lebaran"

Rabu, 12 Maret 2025 | Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T17:26:20Z



Celebes Post  Makassar, – Keluarga korban AN Umur (16) Tahun yang mengalami kekerasan seksual pada 5 Februari 2025, menolak keras upaya perdamaian yang diduga dipaksakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Keluarga bahkan mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta yang diarahkan kepada korban untuk diserahkan kepada pelaku, dengan pembagian setengahnya untuk pihak kepolisian.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun, dalam perkembangannya, keluarga korban mendapat perlakuan yang mengejutkan dari penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar.


Kanit PPA Diduga Minta Jatah Uang Perdamaian


Dalam konferensi pers di UPTD PPA Kota Makassar pada 11 Maret 2025, Linda, tante korban, mengungkapkan bahwa Kanit PPA Polrestabes Makassar meminta korban untuk menerima uang damai dari pelaku sebesar Rp10 juta. Lebih mengejutkan lagi, uang tersebut disebut-sebut akan dibagi dua: Rp.5 juta untuk korban dan Rp.5 juta untuk Kanit PPA sendiri.



"Pak Kanit PPA bilang, ‘Pasti Butuhki To Beli Baju Lebaran,’"  Ujar Linda dengan nada geram, menirukan ucapan Kanit PPA.


Tak hanya itu, Linda juga mengungkapkan bahwa pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar diusir dari lokasi oleh penyidik dan Kanit PPA, sehingga korban dan keluarganya dipaksa menghadapi tekanan tersebut tanpa perlindungan.


UPTD PPA Kecam Keras, Siap Tempuh Jalur Hukum


Ketua Tim Respon Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengecam keras dugaan intervensi dan permintaan uang damai tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


"Ini tindakan yang sangat memprihatinkan. Meminta uang damai dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas!," Tegas Makmur.


Lebih lanjut, Makmur menyayangkan tindakan Kanit PPA yang mengusir pendamping korban. Menurutnya, ini adalah bentuk penghalangan pendampingan hukum dan dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.


Ultimatum ke Kapolrestabes Makassar: Tindak atau Kami Lapor ke Propam!


UPTD PPA menegaskan bahwa jika Kapolrestabes Makassar tidak segera menindaklanjuti laporan ini, mereka akan membawa kasus ini ke Propam Polda Sulsel.


"Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan dari Kapolrestabes Makassar, kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Propam Polda Sulsel agar oknum yang terlibat ditindak sesuai hukum yang berlaku," Tutup Makmur.


Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang mandek atau diselesaikan dengan jalan damai di Polrestabes Makassar, UPTD PPA Kota Makassar berkomitmen untuk mengawal keadilan bagi korban dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum, tanpa pengecualian! (*411U).




Sumber : (Tim TRC UPTD PPA Kota Makassar)

Berita Video

×
Berita Terbaru Update