Selebes Post Jakarta, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 personel Polri. Mutasi ini tertuang dalam enam Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, dengan sebagian besar berisi rotasi jabatan dan promosi.
Dari total personel yang dimutasi, sebanyak 88 mendapat promosi jabatan, sementara 25 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) ditugaskan di berbagai kementerian dan lembaga negara. Beberapa di antaranya adalah Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono yang ditempatkan di Kementerian UMKM, Irjen Pol Yudhiawan di Kementerian Kesehatan, dan Irjen Pol Mohammad Iqbal di DPD RI.
Kebijakan penempatan anggota Polri di luar institusi kembali memunculkan perdebatan terkait ketimpangan aturan antara TNI dan Polri. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dilarang bertugas di luar institusi militer kecuali dalam posisi tertentu. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memberikan fleksibilitas bagi anggota Polri untuk bertugas di luar struktur kepolisian.
Fleksibilitas ini semakin dipermudah dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017, yang memungkinkan anggota Polri tetap aktif berdinas meski bertugas di lembaga lain. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang berupaya memisahkan aparat keamanan dari ranah sipil dan politik.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang aturan ini guna memastikan netralitas dan profesionalisme Polri, serta menyeimbangkan aturan dengan yang diterapkan pada TNI. Kejelasan regulasi dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sabtu, 15/03/2026 (*411U).