Celebes Post Makassar, – Penanganan kasus perampasan anak yang melibatkan seorang warga keturunan Tionghoa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menuai sorotan tajam. Korban, Tanti, serta pengamat sosial Jupri, mengkritik lambannya proses hukum yang dianggap tidak profesional.
Jupri bahkan memperingatkan potensi konflik sosial jika pelaku tidak segera ditahan. "Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan. Aparat kepolisian harus segera bertindak sebelum isu ini berkembang menjadi permasalahan sosial yang lebih luas," tegasnya saat ditemui di Jalan Veteran, Makassar, pada 15 Maret 2025.
Kasus ini telah dilaporkan sejak Maret 2024 dengan nomor laporan polisi LP/410/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS. Namun, hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lamban. Tanti sendiri mengaku kecewa dengan penanganan kasusnya yang terkesan diulur-ulur. "Saya hanya ingin anak saya dikembalikan. Kenapa harus dipersulit?" ungkapnya dengan emosi.
Tanti juga mempertanyakan alasan kasus ini diarahkan ke ranah perdata. "Ini jelas pidana karena ada unsur perampasan anak dan kekerasan. Mengapa harus menunggu keputusan perdata?" katanya. Jupri pun menduga adanya upaya suap yang memperlambat proses hukum.
Kasus ini berawal dari insiden perampasan anak yang terjadi pada November 2020 di Kecamatan Tamalate, Makassar, dengan terlapor atas nama Ferry Rusdianto. Polrestabes Makassar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/284/VI/RES.1.24/2024/Reskrim sejak 26 Juni 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka yang jelas.
Jupri menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan proses hukum berjalan transparan. "Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dalam sistem perlindungan perempuan dan anak," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini. Senin, 17/03/2025 Makassar. (*411U).
Laporan : (Restu).