![]() |
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Hotel Claro Makassar |
Celebes Post, Makassar – Kasus kerja sama pertambangan di Morowali yang menyeret nama H. Nur Santi dan H. Junaidi terus bergulir di Polda Sulawesi Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Amiruddin SH (Partner), H. Nur Santi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan pihak lain, karena proses penjualan hasil tambang belum terjadi. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Hotel Claro Makassar, Jumat (7/8/25).
Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk H. Junaidi dan H. Ambo sebagai pelapor, yang menuduh H. Nur Santi melakukan penipuan. Sementara itu, H. Nur Santi, yang berstatus terlapor, diwakili oleh kuasa hukumnya, Amiruddin SH.
Menurut Amiruddin, kliennya bertindak sebagai subkontraktor berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Enerstell. Namun, dalam perjalanan proyek, terjadi pengambilalihan (takeover) oleh PT GNI tanpa melibatkan subkontraktor sebelumnya. Akibatnya, hasil tambang yang telah siap jual tidak diakui oleh PT GNI, menyebabkan terhambatnya proses penjualan.
“Yang menjadi korban di sini justru klien kami, karena tidak dilibatkan dalam akuisisi tersebut,” ujar Amiruddin.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Reskrim Polda Sulsel. Pelapor menuduh H. Nur Santi melakukan penipuan akibat tingginya biaya operasional tambang. Namun, menurut Amiruddin, seharusnya seluruh pihak yang terlibat menanggung risiko operasional bersama, tanpa ada yang merasa dirugikan secara sepihak.
Amiruddin juga menegaskan bahwa aspek hukum dalam perkara ini masih perlu diperjelas. “Jika dianggap wanprestasi, maka ini ranah perdata. Jika dianggap pidana, maka harus ada unsur penipuan yang jelas, baik dari segi niat jahat (mens rea) maupun fakta hukum. Namun, hingga kini kami belum menemukan unsur tersebut,” tegasnya.
Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat disematkan kepada H. Nur Santi oleh Polda Sulsel, putri sulungnya, Nur Nadila, menyatakan bahwa label tersebut tidak pantas. Ia menegaskan bahwa ibunya selalu kooperatif dan merespons panggilan penyidik.
“Saya berharap Kapolda Sulsel memberikan perlindungan hukum kepada ibu saya. Beliau bukan buronan. Kami sedang berupaya membuktikan bahwa beliau tidak bersalah,” ujar Nadila dengan wajah sedih.
Saat ini, Polda Sulsel telah memberikan disposisi untuk menggelar gelar perkara khusus guna mendalami lebih lanjut kasus ini. “Kami optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” tutup Amiruddin.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Reskrim Polda Sulsel berdasarkan bukti-bukti yang ada.
@tim