![]() |
Gambar penggerebekan berkamuflase berjaket Go-Jek |
Celebes Post Makassar, Sulsel – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam aksi pembusuran terhadap seorang warga di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Para pelaku diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar di jalanan.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang ditangkap terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Mereka ditangkap di Jalan Malengkeri, Makassar, pada Jumat (7/3/2025).
“Pelaku yang kita amankan adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Kita mengamankan pelaku pada saat akan melakukan aksi balap liar,” ujar Iptu Nasrullah kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA alias R (18), dan FA (17). Mereka diduga menyerang seorang pria berinisial MFW di Kecamatan Manggala pada Sabtu (1/3) sekitar pukul 07.00 WITA. Korban mengalami luka di bagian perut dan pundak akibat terkena anak panah busur.
Nasrullah menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.
Saat melakukan pengembangan penyidikan ke rumah salah satu pelaku, AAF, orang tuanya mengaku terkejut mengetahui keterlibatan anaknya dalam aksi kejahatan tersebut.
“Pada saat pengembangan pencarian barang bukti, berupa pakaian yang digunakan dan kendaraan yang dipakai, orang tua pelaku sempat kaget mendengar bahwa anaknya ternyata bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap Nasrullah.
Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
@tim_dl_mds