Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Makassar Amankan 27 Tersangka Kejahatan Selama 10 Hari Ramadhan

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T12:51:20Z
Barang bukti dihadapan awak media

Celebes Post Makassar, Sulsel Polrestabes Makassar mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi selama 10 hari pertama bulan Ramadhan 1446 H. Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi kepolisian ini, terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 remaja di bawah umur.


Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025) sore. Dalam pemaparannya, Kapolrestabes mengungkap bahwa kejahatan yang terjadi meliputi aksi panah busur, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam.


Aksi Brutal: Polisi dan Warga Jadi Korban


Akibat tindakan para pelaku, delapan orang menjadi korban, termasuk seorang anggota kepolisian serta warga sipil yang mengalami luka-luka. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di beberapa kecamatan di Makassar, yakni Makassar, Mamajang, Manggala, dan Rappocini.


Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa motif para pelaku lebih banyak dipicu oleh ego kelompok serta tindakan spontan saat berpapasan dengan kelompok lain di jalanan. Tanpa ada konflik sebelumnya, mereka langsung melancarkan serangan dengan panah busur dan senjata tajam.


Polisi Sita Panah Busur dan Senjata Tajam


Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk panah busur, parang, ketapel, dan batu yang digunakan untuk menyerang korban.


Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek telah meningkatkan patroli untuk menekan angka kriminalitas selama Ramadhan. Namun, aksi brutal ini tetap terjadi, menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.


“Kami selalu mengingatkan para remaja untuk tidak melakukan tindakan kriminal, apalagi saat malam hari. Namun, masih ada kelompok yang berkumpul di jalanan dan terlibat aksi kekerasan,” ujarnya.


Dampak Hukum: Tersangka Dicatat dalam SKCK


Kapolrestabes juga memperingatkan bahwa setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini akan berdampak pada masa depan mereka, termasuk kesulitan dalam mengurus pendidikan maupun pekerjaan.


“Kami ingin menekankan bahwa keterlibatan dalam tindak kriminal akan berdampak jangka panjang, terutama dalam urusan administrasi seperti sekolah dan pekerjaan,” tegasnya.


Hukuman Berat Menanti Para Pelaku


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenai Undang-Undang Darurat yang mengatur kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal. Aparat kepolisian berjanji akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan.



@dl_mds_tim

Berita Video

×
Berita Terbaru Update