Notification

×

Iklan

Iklan

Potensi Korupsi Rp87 Miliar di UNM, Farid Mamma: Harus Segera Diusut, Jangan Ada yang Dilindungi!

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T11:38:13Z
Farid Mamma, SH., M.H. & Partner


Celebes Post Makassar – Dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) semakin menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkap adanya indikasi penyimpangan hingga Rp87 miliar dalam belasan paket proyek revitalisasi di berbagai fakultas sepanjang 2024.


Koordinator LBH Jakarta, Febrian Lubis, mengungkapkan bahwa berdasarkan telaah dokumen yang mereka peroleh, ditemukan adanya indikasi kuat penggelembungan anggaran penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memiliki sertifikasi yang layak.


"PPK yang menangani proyek ini hanya memiliki sertifikasi C, yang seharusnya hanya diperbolehkan menangani proyek di bawah Rp200 juta. Sementara, proyek yang dikelolanya bernilai hingga Rp24 miliar. Ini adalah pelanggaran administrasi yang fatal," tegas Febrian.


Selain itu, dugaan praktik persekongkolan dalam proyek ini juga mencuat. Febrian menuding ada kepentingan kelompok tertentu yang mengarahkan penunjukan PPK tanpa memperhatikan kompetensinya, membuka celah besar bagi potensi korupsi.


Farid Mamma: Aparat Hukum Harus Bergerak Cepat!


Menyikapi temuan ini, direktur pusat kajian advokasi dan anti korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, SH., M.H., angkat bicara dengan nada keras. Menurutnya, indikasi penyimpangan yang ditemukan dalam proyek revitalisasi UNM adalah bentuk nyata dari praktik korupsi sistematis yang sering terjadi di lingkungan pendidikan.


"Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi bukti awal yang harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan," ujar Farid.


Farid menilai, jika benar PPK yang ditunjuk tidak memiliki sertifikasi yang layak, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindak tegas. Lebih jauh, ia menekankan bahwa ada kemungkinan praktik mafia proyek yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu di dalam institusi.


"Ada pertanyaan besar yang harus dijawab: siapa yang memberikan kewenangan kepada PPK yang tidak memenuhi syarat? Ini jelas ada yang mengatur dari belakang. Jangan sampai ada yang dilindungi hanya karena kepentingan politik atau relasi kekuasaan," tegasnya.


Ia juga menyoroti bahwa proyek ini berpotensi menyalahi berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Desakan untuk Mengusut Tuntas


Farid mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam. Menurutnya, indikasi penyimpangan ini harus segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.


"Saya meminta kepada Kejati Sulsel dan KPK untuk memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari rektorat, PPK, hingga perusahaan yang memenangkan tender proyek ini. Jika ada indikasi persekongkolan, segera seret ke ranah hukum!" serunya.


Selain itu, Farid juga mendorong masyarakat dan mahasiswa UNM untuk turut mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di meja birokrasi.


"Jangan biarkan kampus tercinta kita dicemari oleh praktik korupsi! Mahasiswa harus bersuara, masyarakat harus mengawasi, dan aparat hukum harus bertindak tegas!" pungkasnya.


Kasus ini masih terus berkembang. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi UNM.



@mds_tim

Berita Video

×
Berita Terbaru Update