![]() |
Zulham Propam Polda |
Celebes Post Makassar, Sulsel — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan suap oleh oknum polisi dalam razia balap liar di Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan.
“Yang pasti, siapa pun anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin, kode etik, maupun pidana akan kami proses,” ujar Zulham Efendi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/03/2025).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang pemuda berinisial R, yang terjaring dalam razia balap liar oleh Polsek Pajukukang, mengungkap dugaan adanya pembayaran kepada oknum polisi untuk pembebasannya.
Dalam laporan yang beredar sebelumnya, R mengklaim dirinya dibebaskan setelah membayar sejumlah uang sebesar Rp5 juta kepada salah satu oknum polisi. Tak hanya itu, ia juga dijanjikan kendaraannya yang telah diamankan akan dikeluarkan kembali.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pemberitaan bertajuk “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp5 Juta” beredar luas dan menuai respons negatif dari masyarakat.
Propam Polda Sulsel memastikan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dan menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Pajukukang terkait dugaan suap tersebut.
@dl