Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Jalan Desa Lanca Diduga Bobrok: Baru Jadi, Sudah Rusak! Ada Korupsi?

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB Last Updated 2025-03-25T01:22:19Z
Papan Proyek dan Hasil Proyek


Celebes Post, Bone, Sulawesi Selatan – Sejumlah proyek pembangunan jalan di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, menuai sorotan. Warga setempat mengeluhkan kondisi infrastruktur yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan.


Tiga proyek pembangunan jalan di Dusun III Lanca Baru, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 serta program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, diduga tidak sesuai standar pengerjaan.


Pekerjaan tersebut meliputi:


Pembangunan jalan tani (talud & perkerasan jalan) sepanjang 240 meter dengan anggaran Rp 90.645.000


Perkerasan jalan tani sepanjang 8.700 m² dengan anggaran Rp 27.714.000 dan target penyelesaian 14 hari kerja


Perkerasan jalan tani sepanjang 400 meter dengan anggaran Rp 31.388.000 dan target penyelesaian 6 hari kerja


Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lanca dan Kepala Desa. Namun, sejumlah warga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar pembangunan jalan yang layak.


Berdasarkan pemantauan di lokasi, beberapa bagian jalan sudah mengalami kerusakan seperti retakan dan permukaan yang tidak rata. Selain itu, talud yang dibangun tampak tidak kokoh dan berpotensi longsor saat musim hujan tiba. Warga menilai kualitas pengerjaan kurang optimal dan menduga spesifikasi material yang digunakan tidak sesuai dengan perencanaan awal.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jalan yang baru dibangun tersebut sudah mulai rusak dalam waktu singkat.


"Kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan lama. Baru beberapa minggu selesai dikerjakan, sudah mulai rusak. Kami meminta pemerintah desa dan pihak terkait untuk turun tangan dan mengevaluasi proyek ini," ujarnya.


Pakar Hukum Pemerhati Desa Tertinggal Soroti Dugaan Penyimpangan


Pemerhati Desa Tertinggal, Hidayat Akbar, S.H., M.H., menanggapi kasus ini dengan keras dan menekankan bahwa jika benar proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara, maka dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


"Jika ada indikasi pengurangan volume pekerjaan atau penggunaan material yang tidak sesuai dengan perencanaan, ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat, baik kepala desa, tim pelaksana proyek, atau pihak lain yang bertanggung jawab, bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.


"Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara melanggar aturan dalam proyek ini, maka dapat dikenakan hukuman pidana yang berat. Inspektorat dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan," tambahnya.


Kepala Desa Enggan Berkomentar


Untuk mengonfirmasi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek ini, awak media Celebes Post mencoba menghubungi Kepala Desa Lanca guna meminta klarifikasi terkait keluhan warga. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa enggan memberikan jawaban dan memilih bungkam.


Bukti Perbincangan WhatsApp 


Sikap diam tersebut semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai bahwa transparansi terkait proyek infrastruktur yang dibiayai oleh dana publik adalah kewajiban, bukan sekadar pilihan.


Warga Desak Audit dan Pemeriksaan


Warga berharap ada audit dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum serta Inspektorat Kabupaten Bone. Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti, masyarakat meminta agar ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Kasus ini menjadi cerminan bagaimana pengawasan terhadap proyek infrastruktur di desa masih perlu diperketat. Masyarakat berharap pembangunan yang didanai dari APBN maupun APBDes benar-benar memberikan manfaat yang maksimal tanpa penyimpangan dalam pelaksanaannya.



MDS_AG - Celebes Post

Berita Video

×
Berita Terbaru Update