Celebes Post Makassar Sulsel, -- Lelang rumah milik Martin Luther di Makassar memanas. Rumah tersebut dilelang Bank BRI dengan harga Rp.271 juta, jauh di bawah perkiraan nilai jual objek pajak (NJOP) yang mencapai Rp.400 juta hingga Rp1 miliar. Selisih harga fantastis ini memicu kecurigaan adanya penyimpangan prosedu dan keterlibatan mafia lelang.
Agung Gunawan, S.H., kuasa hukum Martin Luther, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel. Ia mempertanyakan transparansi lelang dan ketidakhadiran perwakilan Bank BRI dalam mediasi yang difasilitasi PTNP Disperindag Sulsel, pada 24 Maret 2025.
"Ketidakhadiran Bank BRI sangat memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan," Tegas Agung. Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan, di antaranya: ketiadaan surat peringatan (somasi) sebelum lelang dan ketidakjelasan sisa utang Martin Luther. Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa selama 20 tahun sejak akad kredit (2005), Bank BRI tidak pernah melakukan pengawasan atau pembinaan terhadap usaha Martin Luther.
Agung menduga kuat adanya keterlibatan mafia lelang. "Bank BRI diduga menggunakan jasa broker yang menekan harga jual seminimal mungkin," Ujarnya. Lembaga Pemburu Keadilan (LPK) Sulsel pun mendesak pihak berwajib melakukan investigasi menyeluruh.
Agung telah melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunggu panggilan untuk memberikan keterangan. Ia berharap OJK menjamin keadilan bagi kliennya dan menjadikan kasus ini pembelajaran bagi lembaga keuangan lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam proses lelang. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik-praktik tidak adil dalam lelang aset oleh lembaga keuangan. (*411U).