![]() |
Ilustrasi MR. X Saksi Kunci |
Celebes Post, Makassar – Dugaan keterlibatan akademisi sekaligus figur berpengaruh dalam dunia olahraga, AM, dalam praktik politik uang semakin menguat setelah bukti percakapan WhatsApp yang diduga membahas aliran dana mencuat ke publik. Fakta baru ini semakin menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana dalam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.
Saksi Kunci Ungkap Bukti Keterlibatan AM
Celebes Post berhasil menemui saksi kunci berinisial TR, yang mengungkap fakta mengejutkan terkait peran AM dalam dugaan politik uang ini.
"Saya melihat dan mengetahui langsung bagaimana transaksi politik ini terjadi. AM terlibat dalam pembayaran tertentu, dan ada bukti kuat yang bisa dikembangkan lebih lanjut," ujar TR.
Dalam salah satu bukti chat WhatsApp yang beredar, terdapat percakapan terkait koordinasi dana dengan pihak tertentu yang diyakini berkaitan dengan suksesi Pemilu 2024. Percakapan ini mengindikasikan bahwa dana yang digunakan dalam kontestasi politik tidak sepenuhnya berasal dari sumber pribadi AM. Justru, ada dugaan kuat bahwa sebagian dana tersebut berasal dari aliran keuangan KONI Kota Makassar, yang jika terbukti benar, bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, AM dalam wawancaranya dengan Legion News membantah keterlibatan dana KONI dalam kasus ini. Menurutnya, dana Rp 650 juta yang dipermasalahkan berasal dari uang pribadi miliknya dan istrinya yang merupakan pensiunan PNS.
"Itu uang pribadi saya dan istri, bukan dari KONI," tegasnya.
Namun, pernyataan ini semakin diragukan setelah Celebes Post mendapatkan akses eksklusif ke percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya diskusi mengenai aliran dana dan strategi pemenangan politik yang diduga melibatkan AM.
Bukti Kuat: Indikasi Pelanggaran Hukum
Pakar hukum Farid Mamma, SH., M.H. menegaskan bahwa bukti percakapan WhatsApp ini bisa menjadi dasar awal penyelidikan aparat penegak hukum.
"Jika benar ada aliran dana KONI yang digunakan untuk kepentingan politik, maka ini masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penggunaan dana dari sumber yang tidak sah dalam Pemilu bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 515 dan Pasal 523," tegas Farid.
Pasal 523 UU Pemilu menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana KONI, maka sanksi pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Farid juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
"Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Jika ada indikasi kuat, maka Kejaksaan atau KPK harus turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana ini," tambahnya.
KONI Kota Makassar Kembali Disorot
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana dalam tubuh KONI Kota Makassar. Sebelumnya, lembaga ini telah beberapa kali disorot karena pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus ini bisa menjadi skandal besar yang mencoreng dunia olahraga di Makassar.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan terus diselidiki hingga tuntas, atau justru akan berakhir tanpa kepastian hukum?
MDS – Celebes Post