Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Upaya Damai Kasus Pelecehan Seksual Di Makassar, TRC UPT PPA Desak Kapolda Bertindak!

Senin, 24 Maret 2025 | Maret 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T08:52:13Z


Celebes Post  Makassar,– Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Masjid Nurul Iman, Makassar, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya upaya damai yang melibatkan penyidik. TRC UPT PPA Kota Makassar mendesak Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyidik yang diduga berupaya menghentikan proses hukum. Minggu, 23/03/2025 Kota Makassar.


Ibu korban, Nur Farayanti, telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/179/I/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Namun, proses hukum berjalan lamban, memicu kecurigaan adanya intervensi. Nur Farayanti juga mengaku mendapat tekanan agar menerima perdamaian dengan pelaku.


Ketua TRC UPT PPA Kota Makassar, Makmur, mengecam keras upaya damai ini, mengingat Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui perdamaian. Ia menegaskan bahwa polisi seharusnya melindungi korban, bukan justru menjadi penghalang keadilan.


Indikasi Penghentian Kasus, Bukti Sudah Kuat


Menurut TRC UPT PPA, bukti-bukti dalam kasus ini sudah cukup kuat, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil asesmen dari Tim UPT PPA. Namun, keluarga korban menghadapi kesulitan ekonomi untuk terus memperjuangkan kasus ini, terutama dalam hal transportasi ke kantor polisi.


Hingga kini, UPT PPA Kota Makassar yang mendampingi korban mengaku tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus dari pihak kepolisian.


Makmur juga menyoroti adanya dugaan pola yang sama dalam kasus lain, di mana oknum penyidik PPA Polrestabes Makassar sebelumnya diduga terlibat dalam upaya damai pada kasus serupa. "Ini tidak boleh dibiarkan. Jika kasus ini dihentikan, akan menjadi preseden buruk bagi korban kekerasan seksual lainnya," Tegasnya.


Desakan Tindakan Tegas Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar


TRC UPT PPA meminta Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk segera menindak penyidik yang diduga menghambat proses hukum. Mereka juga menekankan bahwa restorative justice dilarang dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.


Makmur berharap negara hadir untuk melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. "Kami akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku maupun oknum yang mencoba menghentikan proses hukum," Pungkasnya.


Kasus ini masih terus berkembang. Akankah Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar mengambil langkah tegas? Masyarakat menanti keadilan. (*411U).




Laporan : Restu.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update