![]() |
Kondisi Tambang kekinian |
Celebes Post Maros, Sulsel – Aktivitas tambang galian C di Dusun Tamangesang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga ilegal dan beroperasi tanpa izin resmi. Investigasi yang dilakukan tim wartawan pada Jumat (7/3/2025) mengungkap bahwa tambang ini dikelola oleh CV Cahaya Maemba dan dimiliki oleh seorang pengusaha asal Jakarta berinisial R.
Pemilik tambang diduga melakukan praktik ilegal dengan beroperasi tanpa izin. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa ada beberapa lokasi tambang di kawasan tersebut, namun status perizinannya tidak jelas.
“Ada beberapa lokasi tambang di sini, Pak, tapi untuk izinnya saya tidak tahu ada atau tidak,” ungkapnya.
Aktivitas tambang ini berani beroperasi meskipun diduga ilegal. Bahkan, menurut informasi dari warga Moncongloe, dua alat berat sempat diberhentikan petugas saat beroperasi.
“Infonya, katanya dari Polres Maros kunci alat berat (excavator) diambil, Pak,” tegas warga tersebut.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu. Ia menegaskan bahwa tidak ada anggota Polres Maros yang melakukan penyitaan.
“Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci di lokasi tambang, kalaupun ada, kami pasti akan menyita alat beratnya juga. Informasi itu tidak benar,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan setoran dari pemilik tambang ke Aparat Penegak Hukum (APH), Iptu Aditya Pandu terlihat naik pitam dan dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Untuk setoran, sama sekali tidak ada! Saya ingin bertemu dengan orang yang memberikan informasi itu,” ujarnya dengan nada emosi.
Tambang ilegal ini berada di Dusun Tamangesang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulsel, dan telah beroperasi cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dugaan adanya kongkalikong antara pemilik tambang dengan oknum APH semakin menguat, mengingat tambang ini tetap beroperasi meski diduga tak mengantongi izin. Warga sekitar menilai bahwa aktivitas tambang ini tidak tersentuh hukum karena ada perlindungan dari pihak tertentu.
Muhammad Nur Rakhmad, SH., MH, CPArb, CPM, CPLi, seorang pakar hukum pidana dan lingkungan, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Jika memang ada dugaan keterlibatan oknum APH, ini harus diusut tuntas! Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tambang yang tidak membayar pajak dan merusak jalan umum adalah bentuk kejahatan yang harus segera dihentikan.
“Pemerintah dan aparat harus segera bertindak! Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat sudah muak dengan praktik korupsi dan kongkalikong semacam ini!” pungkasnya.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Gunung di sekitar lokasi mulai habis digali, hasil bumi diangkut tanpa membayar pajak, polusi semakin parah, dan akses jalan warga rusak berat akibat lalu lintas kendaraan tambang.
Sejauh ini, belum ada tindakan konkret dari pemerintah setempat maupun pihak kepolisian untuk menertibkan tambang tersebut. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin luntur.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah dan aparat dalam menertibkan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan serta menggerus sumber daya alam tanpa kontribusi nyata bagi daerah.
@mds_dl_tim