Notification

×

Iklan

Iklan

Viral! Benarkah STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T20:53:04Z
Saat Razia kendaraan 


Celebes Post, Indonesia – Beredar luas di media sosial kabar bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan langsung dihapus dan kendaraan akan disita oleh pihak kepolisian. Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, benarkah aturan ini berlaku mulai April 2025?


Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.


"Info yang beredar itu tidak benar," kata Slamet seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (17/3).


Jenderal bintang satu itu memastikan tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku. Prosedur tilang masih tetap mengacu pada regulasi yang ada.


Spanduk Catatan Samsat

STNK 


STNK Mati 2 Tahun Tidak Otomatis Dihapus

Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.


Namun, terkait penghapusan data kendaraan, ia menegaskan bahwa hal itu tidak dilakukan secara otomatis.


"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus, kecuali atas permintaan pemilik," jelasnya.


Aturan Berdasarkan UU Lalu Lintas

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.


Namun, penghapusan ini bukan berarti kendaraan akan langsung disita oleh polisi. Prosesnya tetap melalui tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku.


ETLE Tidak Langsung Tilang, Ada Tahapan Konfirmasi

Brigjen Pol. Slamet juga menambahkan bahwa tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung memberikan sanksi tanpa konfirmasi. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.


Jika pemilik kendaraan tidak menanggapi surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka data kendaraan dapat diblokir sementara. Blokir akan dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau membayar denda.


"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan dan mencegah kendaraan bodong beredar di jalan," tambahnya.


Dengan demikian, informasi yang beredar bahwa STNK mati dua tahun akan langsung dihapus dan kendaraan disita tidak benar. Penghapusan data kendaraan hanya terjadi jika pemilik tidak mengurusnya dalam waktu yang lama, dan penyitaan kendaraan tidak ada dalam aturan tersebut.


Bagaimana pendapat Anda? Apakah aturan ini sudah cukup jelas atau masih membingungkan?


MDS - Celebes Post 

Berita Video

×
Berita Terbaru Update