Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Kompleks Perjuangan Tak Temukan Kesepakatan Dalam Rapat DPRD Makassar

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB Last Updated 2025-03-25T15:27:32Z


Celebes Post  Makassar Sulsel, – Konflik agraria yang melibatkan warga Kompleks Perjuangan dengan PT Aditarina semakin memanas setelah rapat dengar pendapat yang digelar di gedung DPRD Kota Makassar tidak menghasilkan kesepakatan. Selasa, 25/03/2025 Kota Makassar. 


Sandi Pajri Spd, S.H, M.H, yang di dampingi dua pengacara Abd Kadir S.H, dan Randy Qadri S.E, S.H, M.H, Mengatakan, Dalam rapat tersebut, tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Perusahaan Perjuangan Keadilan mendampingi warga untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama kurang lebih 20 tahun. Namun, pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang karena adanya klaim dari PT Aditarina yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.


Menurut perwakilan tim hukum, kehadiran PT Aditarina bersamaan Dg. Nekeng, mantan RW 07 Kelurahan Betoa, menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena mereka didampingi oleh pengamanan yang dianggap berlebihan. Tim hukum juga mengungkapkan bahwa mereka membawa sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan foto transaksi lahan antara Dg. Nekeng dan warga.


Namun, dalam pertemuan tersebut, seorang anggota DPRD Kota Makassar justru menuding tim hukum sebagai pihak yang menggerakkan warga. Pernyataan ini dibantah tegas oleh tim hukum yang menegaskan bahwa mereka hanya memberikan bantuan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagai advokat.


Randy Qadri SE, SH, MH Juga angkat bicara Mengatakan, Tidak hanya itu, tim hukum juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap warga oleh oknum aparat kepolisian dan TNI yang diduga berpihak pada PT Aditarina. Mereka mengklaim telah melaporkan sejumlah pihak terkait, termasuk beberapa oknum penyidik yang dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan mencoba membawa kasus ini ke ranah pidana, padahal seharusnya bersifat perdata.


"Kami menyayangkan tindakan aparat yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga. Ini adalah negara hukum, seharusnya hukum berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan tertentu," Ujar salah satu perwakilan tim hukum.


Sandu Fajri, Dalam kesempatan tersebut, tim hukum dan warga berharap agar Pemerintah Kota Makassar serta DPRD tidak mengabaikan permasalahan agraria ini. Mereka menekankan bahwa warga yang telah menempati lahan selama lebih dari 20 tahun seharusnya memiliki hak legal berdasarkan hukum agraria yang berlaku.


Kasus ini masih berlanjut, dan warga berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang selama ini telah berjuang mempertahankan tempat tinggal mereka. (*411U).




Sumber : Tim  kuasa pendamping YLBH.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update