Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Pattapang Laporkan Amran Ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Keterangan Palsu Dan Pemasangan Papan Bicara Di Tanah Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 | Maret 22, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T12:11:06Z


Celebes Post  Makassar Sulsel, - Warga Pattapang   kecamatan Tinggi Moncong Malino kabupaten Gowa, didampingi kuasa hukumnya Marhumi Labile dan Arip J  serta  Hj Nurlia selaku kordinator masyarakat Pattapang, akhirnya melaporkan Amran ke Polda Sulsel terkait Dugaan Keterangan Palsu, fitnah ,pencemaran nama baik, dimana terlapor melakukan somasi kepada Warga atas penyerobotan tanah dengan nomor laporan polisi,  STTL/B/260/III/2025/SPKT Polda Sulawesi Selatan, Kamis 20 Maret 2025. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya  pihak Kuasa Hukum melayangkan surat ke Polda Sulsel terkait adanya pemasangan papan bicara yang menyebut institusi Polda dan kejaksaan. Sabtu, 22/03/2025 Kota Makassar 


Kuasa hukum Warga Marhumi Labile, mengatakan ada sekitar 500 Warga sekelurahan Pattapang yang merasa resah dengan somasi dan laporan Amran ke polda Sulsel sehingga dampaknya Warga tidak beraktivitas secara normal seperti sebelumnya yang tentunya berdampak kerugian besar bagi Warga, sebab selama ini Warga sebelum adanya somasi dan laporan itu masih bertani dan bercocok tanam untuk membiayai kehidupan mereka.


Dengan adanya kasus ini kata Marhumi, Warga mengalami kerugian yang signifikan sebab tidak lagi Mengola lahan secara Normal sebab mereka sibuk menjaga lahan mereka dan dikuatirkan rentang terprovokasi untuk melakukan tindakan kriminal, olehnya itu diminta pihak polda Sulsel untuk bergerak cepat menangani persoalan tersebut. 


" Kami kuatir jika tidak ditangani cepat akan berdampak buruk bagi Warga sebab tidak ada lagi aktivitas Warga bercocok tanam padahal daerah tersebut penghasil sayur sayuran segar,apalagi laporan Amran ke Polda sulsel di tujukan kepada Malino Higland, " Ujarnya.


Yang membuat Warga semakin resah adalah adanya Pemasangan papan bicara oleh pelapor sangat tendensius sebab menyebut institusi negara didalamnya, dimana papan bicara yang dipasanga menyebutkan tanah tersebut dalam pengawasan Polda dan kejaksaan. Jika menyebut institusi dalam sebuah persoalan atau kegiatan harusnya ada rekomendasi resmi dari institusi tersebut, itulah yang dipertanyakan apakah betul ada rekomendasi dari Polda dan kejaksaan.


" Yang kami pertanyakan apakah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polda dan kejaksaan terkait persoalan tanah tersebut apa betul ada surat resmi menyebut dalam pengawasan Polda dan kejaksaan, "  Ucapnya



Olehnya itu meminta pihak terkait untuk melakukan klarifikasi secara resmi kepada masyarakat, sebab adanya persoalan tersebut membuat masyarakat resah dan bingung untuk melakukan aktifitas di tanah tersebut, apalagi dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh Amran yang mengaku pemilik tanah seluas 950 HA. 


Apalagi kata Marhumi, pihak penyidik Polda telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada para terlapor yang membuat masyarakat panik sehingga tidak lagi melakukan aktivitas bercocok tanam selama dua bulan ini. Jika hal itu terus berlanjut maka dikuatirkan masyarakat akan melakukan demo ke Polda dan kejaksaan Sulsel, untuk mendapatkan kejelasan agar mereka bisa beraktivitas dengan aman kembali.


" Sudah beberapa bulan masyarakat tidak bercocok tanam lagi di tanah tersebut sehingga terancam tidak ada panen di kebun warga otomatis tidak ada penghasilan untuk keberlangsungan kehidupan warga, " Tegasnya.


Lanjut Marhumi jika dalam waktu dekat ini surat tersebut tidak ada tanggapan dari Polda maka akan bersurat ke mabes polri dan presiden RI untuk meninjau lokasi tersebut.


" Kami rasa pemerintah selalu berpihak ke rakyat apalagi masyarakat sudah menggarap puluhan tahun sementara klaim dari pelapor sangat tidak masuk akal lahannya seluas 950 HA milik pribadi, " Tutupnya. (*411U).




Laporan : (Hsn).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update