Celebes Post Makassar Sulsel, – Seorang ibu di Makassar, "Tanti menuntut keadilan atas dugaan perampasan anak yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri, seorang pengusaha keturunan tionghoa, saat ia bekerja di perusahaan pialang PT. Pialang. Kasus yang telah dilaporkan ke Polrestabes makassar, dengan
Nomor Laporan Polisi : STBL/410/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, Tanggal 3 Maret 2024, tentang Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak, hingga saat ini masih belum menemui kejelasan, meski telah berjalan lebih dari setahun. Rabu, 23/04/2025 Kemarin.
Saat dikonfirmasi diwarkop M29 (23/4/25), Tanti menjelaskan kronologinya, bahwa berawal pada Juni 2020, saat dirinya pertama kali bekerja di perusahaan tersebut. Ia ditempatkan di bawah tim Rusdianto alias Fery, yang saat itu diketahui tidak memiliki anak.
“ Dia (Rusdianto) sempat cerita pernah ambil anak orang tapi dikembalikan lagi. Saya cuma dengar saja waktu itu, " Ucap Tanti.
Tak lama setelahnya, Rusdianto mulai menunjukkan minat terhadap anak Tanti yang saat itu baru berusia 3 bulan. Dengan alasan simpati karena Tanti telah berpisah dengan suami dan sedang berjuang membesarkan anak seorang diri, Rusdianto menawarkan diri untuk "mengadopsi" anak tersebut. Namun, Tanti menolak dengan tegas adopsi secara permanen.
“ Saya bilang tidak mau kalau adopsi. Tapi dia bilang kalau sebagai pancingan dulu, agar istrinya bisa cepat hamil. Karena itu, saya izinkan untuk membawa anak saya selama dua hari, " Tuturnya.
Namun setelah dua hari berubah menjadi seminggu, lalu berubah menjadi sebulan. dan akhirnya terjadilah peristiwa ini, ucap Tanti. Setiap kali saya meminta kembali itu anak, selalu saja ada alasan, "istriku sudah terlalu sayang pada anak tersebut, juga sudah banyak orang yang tahu anak itu tinggal bersama kami, tutur Tanti mengutip ucapan Rusdianto .
Yang lebih mengejutkan lagi, saya baru mengetahui bahwa akte kelahiran anak saya telah dibuat dengan data orang tua yang palsu atas nama Rusdianto dan istrinya, dengan menggunakan surat keterangan lahir dari rumah sakit daya makassar yang diduga palsu.
“ Saya kaget karena nama saya tidak ada. Saya tahu setelah tanya ke staf tim saya sendiri, " Kata Tanti.
Ia menambahkan, saat mengonfirmasi, Rusdianto hanya menjawab bahwa karena Tanti hanya menikah secara siri, maka secara hukum lebih baik nama anak itu tercatat sebagai anak sah dari dia dan istrinya.
Jupri, pemerhati sosial dan kemasyarakatan di Makassar, menilai kasus ini sebagai contoh pemimpin atau leader yang membahayakan pekerja perempuan, khususnya perempuan yang.telah bercerai.
“ Jika benar pengusaha keturunan ini memanfaatkan posisinya untuk mengambil alih hak asuh anak secara sepihak, maka ini adalah bentuk penindasan terselubung. Ini bukan sekadar konflik personal, tapi menyangkut hak asasi dan identitas anak, " Ujarnya.
Apalagi kasus ini sangat riskan terjadinya konflik horisontal antar pekerja dan pimpinan yang dapat memicu pergerakan solidaritas dari para pergerakan kaum buruh, Maka dari itu saya berharap APH mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan agar bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.m, tutur Jupri
Ketua TRC (Tim Reaksi Cepat) UPTD PPA Kota Makassar, saat dikonfirmasi lewat sambungan ponselnya (23/4/25), terkait panggilan Tanti Ke Propam Polda Sulsel, menyatakan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyatakan keprihatinan mendalam dan mendorong penegakan hukum secara serius dan berpihak pada korban.
“ Kami melihat ada unsur eksploitasi psikologi terhadap seorang ibu yang dalam posisi rentan. Negara tidak boleh abai terhadap perlindungan perempuan dan anak dalam situasi seperti ini, " Ujar Ketua TRC UPTD PPA Makassar.
Mereka juga menyebut pentingnya keterlibatan lintas sektor, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi sosial dan kependudukan untuk mengoreksi dan mengusut akta kelahiran serta dokumen akte kelahiran yang dibuat tanpa persetujuan orang tua kandung dan putusan pengadilan.
“ Kami telah siap mendampingi Ibu Tanti dan mendorong kasus ini menjadi prioritas penanganan. Ini bukan hanya kasus pribadi, tapi isu kemanusiaan dan perlindungan anak, serta menghindari dampak konflik yang akan timbul jika APH tidak segera bertindak dan berhati - hati menyelesaikan ini kasus, " Jelasnya.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya tindak lanjut dari kepolisian. Berdasarkan surat resmi dari Polrestabes Makassar dengan nomor : B/270/IV/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 23 April 2025, penyidik menjadwalkan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan pada kamis 24 April 2024 untuk mendalami laporan Tanti terhadap Rusdianto.
Saya berharap keadilan bisa ditegakkan demi masa depan anaknya. “ Kalau masyarakat tidak bisa dapat keadilan setelah melapor, buat apa ada polisi? Polisi itu abdi masyarakat. Harusnya dengar jeritan kami, " Ujarnya. (*411U).
Laporan : Tim TRC Media 21.