Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

BBM Subsidi Dikuasai Mafia, SPBU 74.902.10 Diduga Jadi Pusat Operasi Gelap di Makassar

Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T03:16:58Z
Kamera Tersembunyi 


Celebes Post Makassar, – Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU dengan kode 74.902.10 yang berlokasi di Jl. Galangan Kapal, Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Sejumlah sumber menyebutkan, SPBU tersebut kerap menjadi lokasi pengisian oleh kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Mobil-mobil itu diduga melakukan pengisian berulang kali dengan modus pengangkutan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.


"Sudah bukan rahasia lagi. Di sana, tiap hari ada mobil-mobil tangki modifikasi antre, bolak-balik ngisi. Seolah-olah SPBU tutup mata," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/4/2025).


Kamera Tersembunyi


Menariknya, beberapa video tersembunyi yang diperoleh redaksi Celebes Post memperkuat dugaan tersebut. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat aktivitas mencurigakan berupa pengisian berulang terhadap kendaraan yang sama, dengan tangki besar yang diduga telah dimodifikasi. Beberapa kendaraan bahkan tampak ditangani secara khusus oleh petugas SPBU, sementara antrean masyarakat umum justru tertahan.


Praktik ilegal ini diduga kuat tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan dari oknum petugas SPBU. Indikasi adanya pembiaran bahkan kerja sama aktif menjadi sorotan utama, mengingat pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat.


Gambar Potongan video Tersembunyi 

Kamera Tersembunyi Plat Mobil sengaja di Blur


Ketua Umum Front Pembebasan Rakyat (FPR), Alif Daisuri, mengecam keras praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat kecil. Ia menilai, kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah daerah tidak lepas dari ulah jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan di SPBU.


"Negara dirugikan, rakyat kecil yang seharusnya menikmati subsidi justru terpinggirkan. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk segera turun tangan," tegas Alif.


Sementara itu, pakar hukum pidana, Pirman, S.H., M.H., menilai praktik semacam ini masuk dalam ranah tindak pidana ekonomi dan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


“Jika terbukti adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku bisa dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelas Pirman kepada Celebes Post.


Pirman juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai distribusi BBM hingga ke pengecer ilegal yang biasa menjual solar dan pertalite dengan harga di atas eceran resmi.


“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir atau oknum petugas SPBU. Harus ditelusuri siapa yang mendanai, mengatur distribusi, hingga menjual kembali BBM bersubsidi itu. Di situlah letak akar mafia-nya,” tandasnya.


FPR juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap log pengisian BBM di SPBU tersebut, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan kelengkapan kendaraan yang dicurigai. Langkah ini dinilai penting untuk membongkar jaringan mafia BBM berskala lokal maupun regional.


Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola SPBU 74.902.10 belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi Celebes Post masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen SPBU maupun pihak Pertamina.


MDS_AL - Celebes Post 

Berita Video

×
Berita Terbaru Update