Celebes Post Makassar Sulsel, — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali digelar dengan antusiasme tinggi dari warga. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd., M.M., yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut. Senin, 14/04/2025 Kita Makassar.
Dalam sambutannya, Adi Akbar menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perda sangat penting guna menghindari kebingungan dalam menghadapi persoalan hukum yang ada. Ia menegaskan bahwa seluruh aturan hukum telah memiliki prosedur dan mekanisme yang jelas, sehingga masyarakat perlu mengikuti jalur yang sudah ditetapkan.
“ Semua sudah ada aturannya. Tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Harus utuh, tidak boleh setengah-setengah. Misalnya jika ingin menambah kelas atau jenjang pendidikan, itu juga ada ketentuannya, ” Ujar Adi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perda ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya taat hukum.
“ Harapan kami, tidak ada lagi tindak kekerasan atau pelanggaran hukum. Kami ingin masyarakat paham dan taat aturan demi kenyamanan bersama, ” Tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar sendiri terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta memperkuat partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. (*411U).
Laporan : (*Arman).