Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Diduga Rugikan Mitra Usaha, Oknum Pegawai Lapas Makassar Disomasi

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T03:29:28Z



Celebes Post Makassar Sulsel, – Seorang warga bernama Saudari Salia, didampingi kuasa hukumnya Wawan Nurewa, S.H., saat menggelar Jumpa Pers, di salah satu Warkop di Makassar yang di hadiri pilihan media online, resmi menyampaikan somasi terbuka terhadap Lapas Kelas 1 Makassar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai berinisial RMS. Somasi ini disampaikan dalam jumpa pers pada hari ini.


Dalam keterangannya, Wawan Nur Rewa menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil setelah diarahkan untuk membuka usaha penjualan makanan di area Lapas. Modal usaha yang dikeluarkan secara pribadi oleh Salia diduga tidak dikembalikan, sementara keuntungan usaha juga tidak diserahkan.


" Kerugian klien kami mencapai sekitar 80 hingga 90 juta rupiah. Modal dan keuntungan dikuasai oleh oknum RMS, yang merupakan pegawai lapas, dengan dalih transaksi jual-beli kepada narapidana di dalam lapas, " Jelas Wawan.


Ia juga mengungkapkan bahwa praktik jual-beli di dalam Lapas tersebut difasilitasi melalui penggunaan telepon genggam oleh narapidana, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak internal Lapas. " Ini bukan perbuatan pribadi. Ini bentuk kerjasama jahat yang nyata ada pembiaran, " Tegasnya.


Pihak kuasa hukum menyayangkan lemahnya pengawasan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terhadap aktivitas di dalam Lapas, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang dibiarkan berlangsung.


" Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM agar menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pembiaran ini, sekaligus menuntut penggantian kerugian klien kami, " Ujar Wawan.


Dalam kesempatan tersebut, bukti-bukti berupa percakapan dan transaksi yang dilakukan oleh narapidana kepada kliennya juga ditunjukkan kepada awak media.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas 1 Makassar maupun Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi. (*411U).




Sumber  : Tim Kuasa Hukum Saliah

Berita Video

×
Berita Terbaru Update