Celebes Post Makassar Sulsel -- Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Kota Makassar dalam sepekan terakhir. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Sabtu (26/4/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Makassar didampingi oleh Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, SH, SIK, MM, Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, SIK, MH, Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos, MM, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.
Kapolrestabes menjelaskan, salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tamalate pada 24 April 2025. Dalam kasus ini, korban ditemukan bersimbah darah akibat penganiayaan berat menggunakan balok kayu.
Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AL, sementara satu pelaku Utama lainnya masih dalam pencarian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Polrestabes Makassar juga mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Biringkanaya dengan barang bukti senjata tajam berupa parang dan busur panah.
Di wilayah Tallo, polisi mengamankan tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan barang bukti dua unit televisi. Sementara itu, di wilayah Polsek Makassar, polisi mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka dan mengamankan empat unit sepeda motor.
Untuk kasus penganiayaan berat, satu kejadian di wilayah Polsek Manggala mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga usus terburai. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti satu pisau dapur.
Maraknya kasus panah busur di beberapa wilayah. Dalam sepekan, tercatat enam laporan polisi terkait panah busur di wilayah Polsek Makassar, Biringkanaya, Manggala, dan Rappocini. Dari enam kasus tersebut, enam tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 13 busur dan 2 ketapel.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Arya Perdana mengimbau masyarakat Kota Makassar untuk tidak langsung memviralkan kejadian kriminal di media sosial, melainkan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kalau pelaku tahu dirinya sudah viral, besar kemungkinan mereka akan melarikan diri. Maka dari itu, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Kapolrestabes.
Dalam kesempatan tersebut Kapolrestabes Makassar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar, Kepolisian tidak bisa bekerja dengan sendirinya akan tetapi butuh peran serta terhadap masyarakat.