Celebes Post Makassar Sulsel, – Kapolrestabes Makassar hari ini menggelar konferensi pers, terkait kasus penyekapan, penculikan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia Umur 12 Tahun (inisial T) yang terjadi di Makassar pada 9 April 2025. Pelaku, Muh Alil gibran, mendekati korban yang sedang berjualan pupuk dengan iming-iming baju baru dan beras, kemudian membawanya ke kos-kosannya untuk dia amankan. Senin, 14/04/2025 Kota Makassar.
Di kos tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali. Korban yang berteriak meminta tolong dipukul dan dilakban mulutnya oleh pelaku. Karena kondisi kemaluan korban yang masih anak-anak, pelaku menggunakan cairan pelicin yang menyebabkan korban mengalami pendarahan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.
Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya. Kepolisian Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan dengan sedikit perlawanan, hanya mengakibatkan luka ringan pada kaki pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. Motif pelaku, menurut pengakuannya, adalah kecanduan menonton film porno yang memicu fantasi seksual liar, termasuk melakukan zoofilia (hubungan seksual dengan hewan). Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Kapolrestabes Makassar juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menekankan pentingnya perlindungan anak, terutama yang beraktivitas di malam hari. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga akan menyelidiki informasi adanya video terkait kasus ini. Meskipun pelaku memiliki keluarga (istri dan dua anak), ia tinggal sendiri di kos-kosan sehingga bebas melakukan aksinya. Kapolrestabes meminta agar media tidak mengekspos wajah korban untuk melindungi privasi dan psikisnya.(*411U).