![]() |
Surat Pemberitahuan Pemanggilan |
Celebes Post Makassar, – Pemerintah Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, resmi melayangkan surat panggilan kepada Pelaksana Harian (PLT) Ketua RW 013. Panggilan tersebut berkaitan dengan temuan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, yakni Kanal Jongaya, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Makassar.
Surat bernomor 764/19/KJ/IV/2025 itu diteken langsung oleh Lurah Jongaya, Muhammad Aditya Utama Putra, S.STP, pada Rabu (23/4/2025). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dasar pemanggilan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penataan Bangunan Liar dan Tata Ruang.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan, ditemukan beberapa bangunan di atas fasilitas umum (Kanal Jongaya) yang tidak sesuai dengan tata kota,” bunyi isi surat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kelurahan Jongaya mengundang pihak RW 013 untuk hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Kelurahan Jongaya, Jl. Dg. Ngeppe No. 43, Makassar.
Menanggapi panggilan tersebut, PLT Ketua RW 013, Daeng Sikota, menyatakan pihaknya siap hadir dan bersikap kooperatif. Ia mengatakan bahwa pihak RW juga memiliki kepedulian terhadap penataan lingkungan dan akan membantu menjembatani komunikasi dengan warga terdampak.
“Kami memahami pentingnya penataan wilayah, apalagi ini menyangkut fasilitas umum. Kami siap hadir dan berdiskusi secara terbuka, demi kepentingan bersama dan mencari solusi terbaik,” ujar Daeng Sikota saat dikonfirmasi, Rabu Sore.
Lebih lanjut, Daeng Sikota menyampaikan bahwa kondisi bangunan di atas kanal atau drainase bukanlah fenomena baru, bahkan sudah terjadi sejak sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2018.
“Cuma, penekanan yang bersifat pencegahan dari aparat seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dan Camat Tamalate sebagai bentuk koordinasi lintas instansi, memang perlu diperkuat. Itu penting agar aturan ini bisa benar-benar terimplementasikan di lapangan,” jelasnya.
![]() |
Sosialisasi ORT 02/ ORW 13 |
Ia juga menambahkan bahwa sebagian warga yang tinggal di sekitar kanal sebenarnya tidak sepenuhnya menyadari bahwa lokasi yang mereka tempati masuk dalam zona terlarang atau fasilitas umum. Oleh karena itu, RW 013 siap membantu melakukan sosialisasi agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman.
Tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dan Camat Tamalate. Pemerintah Kelurahan berharap pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menata kembali wilayah Jongaya agar lebih tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang Kota Makassar.
HA - Celebes Post