Celebes Post Makassar, Sulsel – Tindakan kekerasan oleh debt collector kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Makassar. Seorang perempuan berusia 26 tahun berinisial YY menjadi korban perampasan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector yang bekerja sama dengan NSC Finance dan PT Dzakim Unggul Berkah.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Veteran Selatan. Saat itu, YY hendak pulang usai membeli bahan kue. Ia tiba-tiba dihentikan paksa oleh empat pria tak dikenal yang menanyakan nama “Supriadi”—menantu dari pemilik motor yang ia pinjam dari sang ayah. Meski YY menjelaskan tidak mengenal Supriadi, ia tetap dipaksa mengikuti mereka ke kantor NSC Finance di Jalan Gunung Bawakaraeng.
Di kantor tersebut, motor milik ayahnya langsung ditahan tanpa adanya dokumen resmi, surat tugas, atau putusan pengadilan. Bahkan setelah Supriadi menghubungi pihak NSC Finance dan menyatakan akan menyelesaikan tunggakan pada pukul 17.00 WITA, kendaraan tersebut tetap tidak dikembalikan.
YY mengaku mengalami trauma berat akibat peristiwa ini. Ia merasa ketakutan dan terintimidasi karena digiring oleh empat pria tanpa kewenangan hukum yang jelas. "Ini adalah perampasan secara terang-terangan yang dipertontonkan di depan umum," ungkapnya. Sang ayah, H. Nur Amin—jurnalis di media faktual.com—menyampaikan bahwa anaknya kini sulit tidur dan merasa selalu diawasi.
Keluarga YY secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar pada 6 April 2025 dengan nomor register: L1/45/IV/RES.1.24/2025/RESKRIM. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perampasan dan pelanggaran hukum lainnya.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir alias Bang Cule, mendesak Kapolrestabes Makassar agar bertindak tegas. Ia menyoroti praktik debt collector yang kerap berlindung di balik oknum aparat. “Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum dan tanpa surat pengadilan merupakan pelanggaran. Apalagi jika melibatkan perempuan yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam utang-piutang. Aksi semacam ini harus dihentikan, ” Tegasnya.
IWO Sulsel berharap kasus ini menjadi titik balik penegakan hukum yang adil dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik premanisme berkedok penagihan. (*411U).
Laporan : (*R35).