Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Sistem Kamera ETLE Deteksi Pelanggaran Berdasarkan Nomor Polisi, Bukan Jenis Kendaraan

Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T12:38:32Z
Penjelasan ETLE
 


Celebes Post Makassar, Sulsel - Sistem kerja kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulawesi Selatan mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis kendaraan seperti ambulans atau mobil jenazah.


Namun, kendaraan tertentu seperti ambulans dan mobil jenazah memiliki hak prioritas di jalan raya dalam kondisi darurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan melanggar lampu merah asalkan menyalakan sirene dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.


Ilustrasi ETLE

Saat ditemui wartawan 


Apabila ambulans yang sedang menjalankan misi kemanusiaan—seperti membawa pasien, menjemput pasien, atau mengantar jenazah—terkena tilang elektronik (ETLE), pengemudi atau pengelola ambulans dapat mengajukan konfirmasi dan sanggahan melalui:


Website atau nomor handphone yang tertera dalam surat konfirmasi ETLE;


Datang langsung ke ruang pelayanan ETLE di Ditlantas Polda Sulsel;


Atau ke ruang pelayanan ETLE di Polres jajaran Polda Sulsel.


Untuk proses tersebut, pengemudi diminta membawa dokumen pendukung, seperti surat tugas dari instansi kesehatan atau pengelola ambulans. Dokumen itu akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penghentian tilang elektronik oleh petugas pelayanan ETLE.


Meski demikian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH., MH., tetap mengimbau seluruh pengemudi ambulans atau mobil jenazah agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan handphone saat berkendara dan kewajiban mengenakan sabuk pengaman demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


DL - Celebes Post 

Berita Video

×
Berita Terbaru Update