Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Orang Tua Korban Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa

Kamis, 10 April 2025 | April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-10T11:05:18Z
Konferensi pers


Celebes Post Gowa, Sulsel — Tragedi pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari Nurcahyani (21), wanita hamil yang meregang nyawa di tangan kekasihnya, M. Jibril (23), pada 21 Januari 2025 lalu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.


Pada Kamis (10/4/2025), Astar Dg Lempo, ayah korban, mengungkapkan kemarahannya atas kejadian tersebut dan mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.


“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelaku dihukum mati,” tegas Astar di Mapolres Gowa.


Konferensi pers


Ia menyebut tindakan pelaku sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, terlebih karena korban tengah mengandung saat dibunuh dengan 79 tusukan.


“Dia membunuh anak dan cucu saya. Dia harus dihukum mati,” ucapnya dengan nada geram.


Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Keysa, menegaskan bahwa berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, pelaku diduga kuat telah merencanakan pembunuhan.


“Dari 31 adegan yang diperagakan, jelas sekali ada unsur pembunuhan berencana. Pelaku datang ke Gowa dengan membawa badik yang disimpan di sadel motornya,” ujar Keysa di hadapan awak media.


“Badik tersebut juga telah diamankan penyidik dan merupakan alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” tambahnya.


Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, yang didampingi Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, membenarkan bahwa hasil autopsi menunjukkan terdapat 98 luka tusukan di tubuh korban.


"Dalam perkara ini, kami sudah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP,” ungkap AKP Bakhtiar.


Ia menjelaskan, penetapan pasal tersebut telah melalui pertimbangan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.


"Semua fakta dan alat bukti akan kami buka di pengadilan nanti. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan," pungkasnya.


DL - Celebes Post 

Berita Video

×
Berita Terbaru Update