![]() |
Mobil berplat Hantu, data Palat serta ketua Join |
Celebes Post Makassar — Praktik penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu kian marak di jalanan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan ini juga tergolong sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen.
Penggunaan TNKB palsu bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikenai sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 280 UU LLAJ disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor yang sah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Sementara itu, Pasal 263 KUHP secara eksplisit mengatur sanksi pidana atas tindakan pemalsuan dokumen, termasuk TNKB, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Penggunaan pelat nomor palsu sangat merugikan dari sisi hukum dan ketertiban. Selain memperbesar potensi kejahatan, tindakan ini juga menyulitkan identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas," ujar seorang sumber dari Kepolisian Lalu Lintas yang enggan disebutkan namanya, Selasa (16/4/2025).
Pemeriksaan keabsahan TNKB sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Pemeriksaan meliputi aspek keaslian, masa berlaku, dan spesifikasi teknis TNKB.
Namun ironis, pelanggaran justru juga ditemukan di lingkungan aparat penegak hukum sendiri. Direktur Jaringan Oposisi Indonesia (JOIN) Sulawesi Selatan, Mansyur Asiz, meluapkan kekesalannya atas perilaku seorang perwira Ditlantas Polda Sulsel yang kedapatan menggunakan pelat nomor ilegal.
“Kami geram melihat adanya perwira Ditlantas Polda Sulsel yang bangga menggunakan pelat palsu, bahkan mencaplok nomor polisi dari kendaraan lain yang sudah terdaftar resmi. Ini bukan hanya mencoreng institusi, tapi juga menciptakan preseden buruk bagi masyarakat,” tegas Mansyur.
Menurut informasi yang dihimpun JOIN Sulsel, nomor polisi DD 1768 MM yang digunakan oleh kendaraan jenis Toyota Innova terbaru milik seorang perwira bernama IPTU Mona, ternyata terdaftar resmi sebagai kendaraan Suzuki APV. Hal ini menandakan bahwa pelat tersebut telah disalahgunakan.
"Yang lebih memprihatinkan, pelanggaran ini sudah pernah ditegur oleh pimpinannya, tetapi hari ini masih saja ditemukan di jalanan. Di mana integritas aparat jika hukum yang mereka tegakkan justru mereka langgar sendiri?" ujar Mansyur dengan nada kecewa.
JOIN Sulsel meminta Kapolda Sulsel dan Kakorlantas Polri untuk segera menindak tegas perilaku aparat yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum tersebut.
“Jangan ada pembiaran. Aparat semestinya jadi teladan, bukan pelanggar,” tutupnya.
Penggunaan TNKB yang sah sangat penting, tidak hanya untuk menunjukkan legalitas kendaraan, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan dan mengganti TNKB yang tidak sesuai dengan aturan. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggar, termasuk dari internal kepolisian sendiri.
Reporter: MDS
Editor: Tim Redaksi Celebes Post
Tanggal Terbit: Selasa, 16 April 2025
Lokasi: Makassar