![]() |
Konferensi Pers Polrestabes Makassar |
Celebes Post Makassar, Sulsel – Kasus penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang mengguncang Kota Makassar kini memasuki babak baru. Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial KG (37) tak hanya melakukan kejahatan terhadap anak, tetapi juga melakukan tindakan menyimpang terhadap hewan peliharaan.
Pelaku KG, seorang pegawai rumah makan di wilayah Tamalate, Kota Makassar, ditangkap atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Dalam pengembangan penyidikan, pelaku mengakui pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anjing peliharaannya.
Fakta mencengangkan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar pada Senin, 14 April 2025.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pelaku mengalami gangguan perilaku seksual akibat kebiasaan menonton film pornografi.
“Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena kebiasaan menonton film porno yang memicu fantasi seksual menyimpang, termasuk terhadap hewan,” ujar Arya kepada awak media.
Pelaku telah diamankan di sel tahanan Polrestabes Makassar dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berencana melibatkan psikolog forensik untuk menilai kondisi kejiwaan pelaku.
“Kami akan memeriksa aspek psikologis pelaku secara mendalam. Ada indikasi kelainan yang membuatnya melampiaskan nafsunya tidak hanya kepada manusia, tetapi juga terhadap hewan,” tambah Arya.
Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya korban lain, baik dari lingkungan sekitar pelaku maupun dari tempat kerjanya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak dan lembaga perlindungan hewan untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mengawasi anak-anak, serta melaporkan jika terdapat perilaku mencurigakan.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang bahaya paparan konten tidak layak yang dapat merusak kejiwaan seseorang,” tutup Arya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tindakan terhadap hewan akan diselidiki berdasarkan pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
DL - Celebes Post