![]() |
Konferensi Pers |
Celebes Post Makassar, Sulsel — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolrestabes Makassar, Kapolrestabes KBP Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkap keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap 59 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga pertengahan April 2025.
Didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas AKP Wahidudin, Kapolrestabes memaparkan bahwa dari 59 laporan polisi tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 90 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Sabu-sabu seberat 8 kilogram
Ekstasi sebanyak 30 butir
Ganja seberat 1 kilogram
Tembakau sintetis seberat 185 gram
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap, di antaranya:
6 Februari 2025: Pengembangan kasus di Jalan Pengayoman, Makassar, dengan tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR. Polisi menyita 3,32 kg sabu.
5 Maret 2025: Penangkapan di Jalan Pettarani Lr.1 dan Jalan Baji Gau III, dengan dua tersangka berinisial RAS dan MRS. Barang bukti 4,2 kg sabu.
24 Maret 2025: Penangkapan di Jalan Hertasning, Makassar dan Jalan Macanda, Kabupaten Gowa. Tiga tersangka (AHR, AR, FB) dan barang bukti 1 kg ganja.
11 Maret 2025: Tersangka tunggal berinisial AH ditangkap di Jalan Tamalanrea, Makassar, dengan barang bukti 500 gram ganja.
Kapolrestabes Arya Perdana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil intensitas penegakan hukum pasca Operasi Ketupat 2025.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 42.000 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang. Nilai taksiran ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp12 miliar,” jelas Arya.
Ia menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap saat ini masih berada pada level pengedar, dan pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat bandar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
DL - Celebes Post