![]() |
Sekretaris Jenderal PP IPMIL, Iqro |
Celebes Post Luwu, — Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) bersama masyarakat yang tergabung dalam aliansi “PP IPMIL dan Masyarakat Menggugat” kembali mendesak Bupati Luwu untuk segera mengevaluasi dan mencopot Camat Walenrang Utara dari jabatannya. Desakan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu.
Sekretaris Jenderal PP IPMIL, Iqro, menyampaikan bahwa pihaknya kecewa karena hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap tuntutan massa aksi.
“Kami menilai bahwa daya rusak dan kesewenang-wenangan Camat Walenrang Utara sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Iqro.
Ia merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/010/BKPSDM/2021 tertanggal 7 Januari 2021, yang secara jelas melarang pengangkatan pegawai non-ASN. Namun, menurut PP IPMIL, Camat Walenrang Utara melanggar surat edaran tersebut dengan cara memberhentikan empat tenaga honorer dan mengangkat tiga tenaga honorer baru.
Dalam hasil konsolidasi antara PP IPMIL dan masyarakat, disebutkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Walenrang Utara, di antaranya:
Memberhentikan empat tenaga honorer karena perbedaan pilihan politik pada Pilkada Luwu 2024.
Mengintimidasi Kepala Ranting PSDA agar ikut memberhentikan lima tenaga honorer dengan alasan serupa.
Menerbitkan surat kepemilikan tanah atas objek yang masih berstatus sengketa.
Diduga melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Menolak menandatangani tuntutan masyarakat Siteba terkait kontribusi PLTA Siteba Energy sebelum menerima fee dari pihak perusahaan.
Berdasarkan dugaan tersebut, PP IPMIL menilai telah terjadi banyak pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan oleh Camat Walenrang Utara.
“Kami dengan tegas meminta Bupati, Kejari, dan Kapolres Luwu untuk segera mengevaluasi dan memeriksa Camat Walenrang Utara atas pelanggaran yang ada. Pejabat yang bermasalah harus dikeluarkan dari jabatannya dan tidak lagi diberi posisi politik di Kabupaten Luwu,” tambah Iqro.
PP IPMIL memperingatkan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, gelombang aksi protes akan terus berlanjut hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
Haikal - Celebes Post