![]() |
Kondisi PS Di TKP diadakan secara tertutup |
Celebes Post Barru — Isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama salah satu salon ternama di Barru kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Nita Salon yang berlokasi di Ruko Pasar Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, setelah aparat penegak hukum bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Barru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (29/04/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari proses persidangan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak disabilitas yang digelar di Pengadilan Negeri Barru. Sidang tersebut berlangsung tertutup karena menghadirkan saksi verbalisan (penyidik), sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam kasus sensitif.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan hadir di sekitar area pengadilan, namun tidak mendapat akses informasi karena sifat tertutupnya sidang. Setelah sidang, beberapa dari mereka diduga menuju rumah sekaligus tempat usaha milik orang tua korban, yakni Nita Salon.
Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa, dan pihak kepolisian di lokasi yang menjadi bagian dari perkara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk menguji kesesuaian keterangan saksi, termasuk saksi ahli secara tertutup. PS ini diketahui oleh warga sekitar karena telah diumumkan sebelumnya oleh pengadilan.
Usai pemeriksaan di lokasi, rombongan aparat kembali ke pengadilan untuk melanjutkan persidangan. Di saat bersamaan, sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM diduga melakukan provokasi dengan mencoba menerobos masuk ke rumah sekaligus tempat usaha keluarga korban. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat adanya adu mulut, bahkan terkesan terjadi upaya intimidasi dengan dalih peliputan.
Pihak Salon Membantah Tuduhan
Pihak Nita Salon membantah keras semua tuduhan yang mengaitkan mereka dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami bukan pelaku, kami korban fitnah!” tegas suami pemilik Nita Salon saat ditemui wartawan usai proses olah TKP.
Menurutnya, keluarga hanya berusaha menjaga privasi karena merasa dirugikan oleh pemberitaan dan tindakan yang dianggap melewati batas.
“Kami hanya meminta agar area pribadi tidak difoto sembarangan. Apakah itu salah? Kami punya hak atas privasi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Klarifikasi Resmi: Tak Ada Penutupan Akses, Hanya Lindungi Privasi
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, Nita Salon menyatakan bahwa narasi yang beredar di media online adalah hoaks yang berpotensi melanggar hukum.
“Tidak ada dasar hukum untuk menutup tempat usaha tanpa adanya putusan hukum tetap. Tuntutan penutupan dari oknum tertentu merupakan bentuk tekanan yang tidak proporsional,” tegas suami pemilik salon.
Arie Dumais Angkat Bicara: “Tindakan Oknum Itu Bisa Dipidana!”
Advokat muda lintas kota Sulsel, Arie Dumais, S.H., M.H., menilai tindakan sejumlah oknum yang menerobos ruang privat dan menyebarkan informasi sepihak merupakan pelanggaran hukum.
“Jika benar ada upaya menerobos rumah orang dengan alasan liputan, lalu menyebarkan tuduhan tanpa bukti, maka itu bisa masuk ranah pidana: pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan melanggar UU ITE,” jelas Arie Dumais.
Ia juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dan batasan dalam aktivitas LSM.
“Menjalankan fungsi kontrol tidak boleh melanggar hukum. Apalagi memaksa masuk ke ruang privat tanpa izin, itu bukan kontrol, itu pelanggaran,” tegasnya.
Siapkan Langkah Hukum, Akan Laporkan Penyebar Fitnah
Pihak salon juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar.
“Kami sedang mengkaji pelaporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, mengacu pada Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang ITE,” Ungkap Suami Pemilik salon setelah berkonsultasi oleh pakar hukum kota Makassar.
Reporter: MDS
Sumber: Klarifikasi Nita Salon, dan Dokumentasi Redaksi