Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Puluhan Terduga Pelaku Penipuan Online 'Passobis' Diamankan, Polda Sulsel Masih Cari Korban

Sabtu, 26 April 2025 | April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-26T05:36:00Z
Pelaku 


Celebes Post Makassar, Sulsel – Sebanyak 40 orang terduga pelaku penipuan online yang dikenal dengan sebutan Passobis diamankan pihak Kodam XIV/Hasanuddin dan telah diserahkan ke Polda Sulsel pada Jumat (25/4/2025) malam.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi penyerahan tersebut dan menyebut bahwa saat ini para terduga pelaku masih dalam proses interogasi oleh tim gabungan dari Kriminal Khusus dan pihak TNI.


"Sementara dibawa ke sini, masih kita lakukan interogasi bersama, ada dari Krimsus, ada dari Kodam," ujar Didik.


Menurutnya, 40 orang tersebut diamankan sejak Kamis dan hingga kini telah berada dalam tahanan selama 24 jam. Namun demikian, proses hukum masih belum dapat dilanjutkan karena hingga saat ini belum ditemukan atau ada korban yang melapor.


"Ini kan sudah 24 jam, sementara kalau itu kita tuduhkan kasus tipu gelap, penipuan, harus ada korbannya," jelasnya.


Pihak Polda pun telah meminta pihak Kodam XIV/Hasanuddin untuk menunjukkan korban dari dugaan aksi penipuan tersebut, namun hingga saat ini belum ada yang dapat diidentifikasi sebagai korban.


"Kita tanyakan juga kepada pihak Kodam, sampai sekarang belum bisa menunjukkan mana korbannya," kata Didik.


Diketahui, dalam dugaan aksi penipuan ini, nama salah satu pejabat Kodam XIV/Hasanuddin turut dicatut oleh pelaku. Namun, lagi-lagi, identitas korban yang dirugikan dalam modus pencatutan nama itu belum berhasil ditemukan.


"Kalau menggunakan nama orang lain dan menipu, nah yang tertipu ini yang mana sekarang? Kalau ada, segera kita periksa, membuat laporan," tegas Didik.


Ia menambahkan bahwa status hukum dari 40 terduga pelaku belum bisa ditetapkan, mengingat syarat formil seperti keberadaan korban belum terpenuhi. Bila dalam kurun waktu 24 jam ke depan tidak ditemukan korban, pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan.


"Ditahan kan kita harus buktikan ada korban dulu, harus ditetapkan tersangka baru ditahan. Sementara belum bisa ditahan, masih kita dalami dulu. Kalau satu kali 24 jam tidak bisa (menunjukkan korban), terpaksa kita lepaskan dulu," pungkas Didik.



DL - Celebes Post 


Berita Video

×
Berita Terbaru Update