Notification

×

Iklan

Iklan

IMG-20250315-224504®

Tahanan Narkoba di Polres Parepare Meninggal Dunia, Keluarga Duga Korban Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi

Sabtu, 05 April 2025 | April 05, 2025 WIB Last Updated 2025-04-05T10:19:27Z

Kakak korban, Agusalim, 


Celebes Post Parepare, Sulawesi Selatan – Seorang tahanan kasus narkoba di Mapolres Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial MR (50), dilaporkan meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau, Rabu (2/4/2025). Keluarga korban menduga kematian MR disebabkan oleh kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum polisi, serta menyebut adanya dugaan pemerasan selama proses penahanan.



Kakak korban, Agusalim, mengungkapkan kepada awak media bahwa saat penangkapan MR oleh Satnarkoba Polres Parepare pada 27 Februari 2025 lalu, pihak keluarga sempat dimintai uang sejumlah Rp 15 juta hingga Rp 20 juta oleh oknum anggota polisi.



"Waktu penangkapan itu kami (keluarga) disuruh siapkan uang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Katanya supaya segera dilepaskan, istilahnya '86', tapi kami tidak sanggup," ungkap Agusalim, Jumat (4/4/2025).


Agussalim



Tak hanya itu, menurut Agusalim, penyidik kembali meminta uang Rp 2,5 juta sebagai syarat penyelesaian perkara. Uang tersebut bahkan diserahkan langsung oleh keluarga kepada penyidik.



"Setelah itu, HP korban juga diambil. Dari aplikasi Dana di dalam HP itu, oknum polisi sendiri mentransfer uang sebesar Rp 1 juta," tambahnya.



Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah melihat kondisi tubuh MR saat dirawat di rumah sakit. MR sebelumnya sempat ditolak oleh RS Khadija, kemudian dirujuk ke RSUD Andi Makkasau. Di sana, pihak keluarga melihat sejumlah luka lebam di tubuh MR serta dugaan patah tulang rusuk.



"Tulang rusuknya terlihat menonjol, tubuhnya penuh lebam. Kami curiga dia disiksa," kata Agusalim dengan nada sedih.



Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dari pihak keluarga korban.



Pihak Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) turut menyoroti kasus ini dan mendesak kepolisian untuk transparan serta membuka ruang pemeriksaan independen terhadap dugaan kekerasan dan pemerasan tersebut.



"Ini bukan hanya soal dugaan penganiayaan, tetapi juga ada indikasi praktik pemerasan yang mencoreng integritas institusi kepolisian. Kami mendorong Komnas HAM dan Propam Mabes Polri turun tangan mengusut tuntas kasus ini," tegas Erwin Syamsuddin, Direktur LBH Makassar, Sabtu (5/4/2025).



Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun hasil visum dari rumah sakit. Keluarga korban berharap kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi hukum yang setimpal.



DL - Celebes Post 

Berita Video

×
Berita Terbaru Update