Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Tambang Ilegal Diduga Beroperasi Lama di Desa Lanca, Bone: Warga Resah, Banjir Mengancam, Penegak Hukum Diminta Bertindak.!

Selasa, 15 April 2025 | April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T04:44:50Z

Lokasi Tambang di Desa Lanca, kecamatan Tellu siatinge Kabupaten Bone Sulawesi Selatan


Celebes Post Bone – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sorotan kini tertuju pada Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, yang disebut menjadi lokasi pertambangan liar tanpa izin resmi dari pemerintah.


Informasi ini diperoleh dari seorang warga setempat yang juga diketahui berprofesi sebagai aparat. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tambang di wilayah tersebut berlangsung secara terbuka, namun tanpa adanya papan proyek maupun dokumen legalitas yang terpampang.


"Sejauh ini kami tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek. Setahu kami, tambang itu tidak punya izin. Tapi aktivitasnya tetap berjalan siang dan malam," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan pada 15 Maret 2025.


Warga sekitar mulai mengeluhkan dampak lingkungan yang kian terasa. Jalan rusak akibat lalu-lalang kendaraan berat, polusi debu yang mengganggu aktivitas harian, hingga kekhawatiran terjadinya banjir dan longsor saat musim hujan.



Yang lebih memprihatinkan, pemerintah desa setempat terkesan menutup mata terhadap persoalan ini. Tidak ada upaya pencegahan ataupun penyampaian informasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya dari aktivitas tambang tersebut. Pengabaian ini menambah keresahan warga yang merasa keselamatannya diabaikan.


"Kami khawatir kalau dibiarkan terus, apalagi kalau hujan deras, bisa banjir besar atau longsor. Tapi pemerintah desa tidak pernah sekalipun turun atau mengingatkan soal bahaya ini," keluh seorang warga lainnya.


Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum tampak langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.


Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap usaha pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana serta denda hingga miliaran rupiah.


Pemerhati lingkungan dan pertambangan Sulawesi Selatan, Pirman, S.H., M.H., mengecam keras lemahnya pengawasan serta respons dari aparat dan pemerintah desa. Menurutnya, keberadaan tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan merusak kelestarian lingkungan hidup.


"Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Aparat penegak hukum harus segera turun ke lokasi dan menghentikan operasinya jika terbukti tak berizin. Ini bukan persoalan kecil, ini soal keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan," tegas Pirman.


Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait seperti Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas. Investigasi menyeluruh dan penindakan hukum sangat dibutuhkan agar kerusakan tidak semakin meluas, dan rasa keadilan bagi masyarakat terpenuhi.


AG – Celebes Post



Berita Video

×
Berita Terbaru Update